Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gorontalo Peringkat 1 IndoTim Rencana Aksi INPRES 2 Tahun 2013
Wednesday 13 Nov 2013 18:59:22

Sekda Provinsi Gorontalo, Prof.Dr.Ir.Winarni Monoarfa, MS dan Kapolda Gorontalo, Drs.Angdjaya,M.Hum.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Provinsi Gorontalo meraih prestasi gemilang di tingkat nasional dengan berhasil meraih peringkat terbaik lima besar nasional dan urutan pertama pelaporan untuk B06 dan B09, untuk kawasan Timur Indonesia dalam pelaporan dan pencapaian rencana aksi INPRES 2 tahun 2013, tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri berdasarkan hasil evaluasi dan supervisi Kemenko Polhukam dan Kemendagri RI.

Ini terungkap pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provinsi dan Kab/Kota yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Monoarfa, MS., bersama Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Andjaya, SH. MH., serta dihadiri oleh Tim Terpadu Provinsi dan Kab/Kota, yang berlangsung di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (12/11) kemarin.

Sekda mengatakan, hasil ini berhasil diraih berkat kerjasama Tim Terpadu Provinsi Gorontalo yang sejak penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi, memperlihatkan kinerja yang maksimal. Ini dibuktikan dari program-program yang dimasukkan dalam rencana aksi penanganan gangguan keamanan dalam negeri, sebanyak 22 program berhasil mencapai target, sementara 2 program masih dibawah target 50 persen.

“Atas dasar pencapaian program inilah, maka Provinsi Gorontalo pada pelaporan B06 dan B09 berhasil menduduki rangking pertama untuk kawasan Timur Indonesia dan masuk dalam 5 terbaik untuk tingkat nasional, dalam rangka implementasi dan pelaporan Inpres Nomor 2 tahun 2013 tentang penanganan gangguan keamanan dalam negeri,” papar Sekda.

Dikemukakannya, INPRES 2 Tahun 2013 tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk segera membentuk Tim Terpadu baik Provinsi maupun Kab/Kota, menyusun rencana aksi terpadu di daerah dengan mengacu pada rencana aksi nasional. Intens untuk melakukan koordinasi, serta penyampaian laporan secara berkala ke Menko Polhukam dan UKP4. "Substansi Inpres ini adalah melihat dan mengevaluasi sejauhmana kinerja kita masing-masing,” ujar Sekda.

Untuk Kab/Kota, saat ini seluruhnya telah membentuk Tim Terpadu. Selain itu, juga diamanatkan untuk segera menyusun rencana aksi tahun 2014 secara tepat waktu, dimana rencana aksi Kab/Kota sudah harus dikirim ke gubernur selaku Ketua Tim Terpadu, untuk selanjutnya diverifikasi dan nantinya ditembuskan ke Menko Polhukam.

“Yang terpenting rencana aksi yang disampaikan dalam bentuk program tersebut harus mampu dilaksanakan. Program ini nantinya disesuaikan dengan Tupoksi kita masing-masing, dan anggarannya dapat dialokasikan pada APBD 2014 untuk penanganan gangguan keamanan dalam negeri,” jelas Sekda Winarni Monoarfa.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]