Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Gorontalo Command Center Tingkatan Kinerja Pemkot Gorontalo
2017-03-31 10:44:07

Ilustrasi. Walikota Gorontalo, H. Marthen A. Taha SE.M.Ec.Dev.(Foto: Istimewa)
GORONTALO Berita HUKUM - Kinerja Pemerintah Kota Gorontalo yang saat ini di nakhodai Walikota, H. Marthen A Taha, SE. M.Ec.Dev, dari waktu ke waktu terus memperlihatkan progress yang sangat baik. Peningkatan ini juga tidak terlepas dari salah satu inovasi, yakni Gorontalo Command Center (GCC).

Marthen menuturkan, adanya GCC ini sangat efektif dalam membantu dirinya seperti dalam melakukan pemantauan seluruh aktifitas yang ada di Kota Gorontalo, mulai dari kegiatan seluruh Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah. "Banyak Aplikasi yang bisa kita peroleh di dalamnya (GCC-red), diantaranya seperti SOROTS (Smart Online Reporting And Complain Tools Sistem). Aplikasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan secara langsung, kepada kepala daerah berbagai hal, yang disertai dengan komentar, narasi, foto, dan video. Dengan adanya laporan tersebut kepala daerah bisa segera mendisposisi secara online ken SkPDterkait," jelas Marthen.

Selain itu kata Marthen, GCC dapat mengontrol aktifitas dan kinerja kelurahan juga kecamatan, serta memantau kegiatan masyarakat dibeberapa titikk tertentu. Sehingga GCC juga dapat merekam tindakan kriminal yang terjadidi Kota Gorontalo. Disamping itu aplikasi lain yang terhubung dalam sistem GCC adalah e-education, untuk mengontrol aktifitas di sekolah yang dapat di manfaatkan oleh orang tua siswa, repositori sebagai Bank Data Pemerintah Daerah, dan sejumlah aplikasi lainnya.

Begitupun dalam memperkuat sistem akuntabilitas keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, yakni sistem pembayaran dilakukan secara online, atau biasa disebut Kas Daerah Online (Kada Online). Serta penerapan e-Goverment, yang dilaksanakan bukan hanya sekedar slogan belaka. "

"Seperti e-tax dan penerapan arus kas atau penerimaan dan pengeluaran keuangan Pemerintah Kota Gorontalo dapat dipantau setiap saat melalui Gorontalo Command Center (GCC)," tandas Marthen.(bh/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]