Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Pilpres
Google Tak Akan Pasang Iklan Politik untuk Kepentingan Pilpres 2019
2018-09-15 23:31:33

JAKARTA, Berita HUKUM - Raksasa internet, Google, memastikan bakal menutup platformnya untuk semua iklan politik jelang Pemilu Kepresidenan 2019. Hal ini dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat menemui petinggi Google di sela-sela Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam.

"Satu yang paling penting, Google sudah menetapkan tidak akan menerima iklan politik," kata Rudiantara dilansir Antara, Rabu (12/9) lalu.

Rudiantara menyempatkan bertemu dengan Presiden Google untuk kawasan Asia Pasifik, Karim Temsamani di Hanoi. Dia juga mengklaim pihaknya akan menghubungi platform digital dan media sosial lainnya untuk menerapkan langkah serupa.

"Kalo website, lain, ini yang di-manage oleh Google sendiri. Jadi kalau kita pasang ads, minta Google usia dan lokasinya di mana, itu selama konten politik, Google tidak menerima," imbuhnya.

Rudiantara juga menambahkan pemerintah menghargai keputusan Google dan berharap penyedia layanan pencarian terbesar di dunia itu juga aktif membantu menghentikan penyebaran kabar palsu.

Kiprah mesin pencari dan media sosial selama pemilihan umum pertamakali menarik perhatian pada Pilpres Amerika Serikat 2017 silam.

Biro Investigasi Federal AS (FBI) melaporkan adanya pihak asing yang membeli iklan melalui Google, Facebook dan Twitter untuk mempengaruhi pemilih lewat berita palsu dan hoax.

Atas dasar itu Google sejak Mei silam menyaratkan pemasang iklan menunjukkan kartu kependudukan atau penduduk tetap di Amerika Serikat.

Dengan ketentuan baru ini Google akan meminta pengiklan membuktikan identitasnya, entah itu perorangan, organisasi, atau komite politik. Google juga akan meminta agar tampilan iklan mengungkap sponsor yang membeli iklan tersebut.

Saat yang bersamaan Google Asia Pasifik juga memutuskan akan melarang semua bentuk iklan politik di Indonesia, termasuk di platform video Youtube.

Namun begitu perusahaan asal California tersebut tidak bisa mengintervensi konten tak berbayar, kecuali yang dilaporkan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini Google belum memastikan bakal mengerahkan tenaga manusia sebagai kurator iklan dan hanya akan mengandalkan sistem otomatis yang menyaring dan menolak iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kebijakan periklanan perusahaan.(DW/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]