Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Google Maps 6.0 Memungkinkan Pemetaan Ruangan
Tuesday 06 Dec 2011 23:20:36

Ilustrasi (Foto: Google.com)
Google telah meluncurkan upgrade Google Maps 6.0 untuk perangkat Android yang mencakup pemetaan indoor tempat-tempat seperti pusat pertokoan, bandara, museum dan lain sebagainya. Pemposisian pengguna dapat beralih antara luar ruangan dan dan dalam ruangan dengan halus. Google Maps 6.0. juga dapat beralih antar lantai di dalam ruangan.

Sebagai permulaan, Google Maps 6.0 baru dilengkapi dengan pemetaan dalam ruangan sejumlah tempat di AS dan Jepang saja. Ini termasuk 17 bandara AS, seperti di San Francisco International Airport, Chicago O'Hare International Airport, Hartsfield-Jackson Atlanta International Airport. Serta toko-toko dan mal besar, seperti Mall of America, Macy, Bloomingdale, dan IKEA.

Selain pemetaan dalam ruangan, seperti dikutip maps.google.com, aplikasi mobile Google Maps 6.0 dilengkapi dengan menu drop-down baru di atas toolbar yang memungkinkan akses ke fitur pencarian umum. Pengguna dapat memeriksa peta untuk posisi toko, kamar mandi, ATM, gerbang bandara, dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya, silahkan simak video dibawah ini. (sci/sya)


 
Berita Terkait Google
 
• 10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
• Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
• Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
• Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
• Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]