Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Golkar Usul Menteri BUMN dan ESDM dari Profesional
Tuesday 27 Sep 2011 23:00:15

Priyo Budi Santoso (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Golkar akhirnya terbawa juga dalam arus reshuffle kabinet. Bahkan, partai berlambang pohon beringin ini mengusulkan posisi untuk menduduki kursi menteri BUMN dan ESDM harus berasal dari kalangan profesional. Tapi bila berasal dari partai politik, sebaiknya orang yang benar-benar memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Golkar Priyo Budi Santoso di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/9). Meski mengusulkan tiga menteri tersebut berasal dari profesional atau orang kompeten di bidangnya, Golkar tidak mau ikut campur dengan masalah reshuffle kabinet.

“Reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Golkar juga pasrah dengan jumlah kursi dalam kabinet, apakah akan dikurangi atau ditambah. Tapi kami mengusulkan posisi-posisi penting seperti menteri keuangan, BUMN dan ESDM dan seterusnya itu lebih bagus dari orang yang profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Demokrat I Gede Pasek Swardika mengatakan, jika seorang menteri di dalam satu lingkungan ada yang tidak berhasil atau gagal dalam mewujudkan kehendak presiden, yang patut ditanakan adalah siapa orang yang mengkoordinasi menteri tersebut. “Keberhasilan tiap kementerian sangat bergantung dari menko-nya,” jelas dia.

Namun, lanjut dia, soal penilaian kahirnya ada di tangan Presiden SBY. Pastinya, pemimpin pemerintahan akan melakukan langkah-langkah tegas untuk melakukan perbaikan, agar kinerja kabinetnya berjalan lebih efektif dalam mewujudkan semua rencana pembangunan yang telah disusunnya tersebut. "Tetapi yang paling tahu adalah usernya, yakni Presiden SBY," tandasnya.

Pasek merasa yakin, sebelum memutuskan reshuffle, SBY kemungkinan besar akan meminta pendapat masyarakat. Pasalnya, tingkat keberhasilan atau kegagalan kinerja seorang menteri akan dirasakan secara langsung dampaknya oleh masyarakat. “Presiden akan menyaring semua masukan dari masyarakat,” jelas dia.(mic/rob)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
• Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
• Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
• Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
• Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
• Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]