Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Golkar Pastikan takkan Gelar Konvensi
Thursday 27 Oct 2011 23:21:44

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie (Foto: BeritaHUKUM.com/ink)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Partai Golkar amemutuskan untuk meniadakan mekanisme konvensi untuk mencari dan menetapkan calon presiden (capres) untuk maju dalam Pilpres 2014 mendatang. Penetapkan capres internal tersebut, melalui mekanisme yang lazim dilakukan partai-partai lain dalam mengusung capres yang dijagokannya.

Penghapusan konvensi ini distegaskan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam acara rapat pimpinan nasional (rapimnas) II Partai Golkar di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis (27/10). "Tidak ada, tidak ada lagi (konvensi Partai Golkar)," selorohnya, menanggapi pertanyaan wartawan tersebut.

Dukungan terhadap Ical capres telah menguat di kalangan internal Partai Golkar tersebut. Hal ini diperlihatkan dengan sikap 33 pengurus DPD, ketika menyampaikan pandangan umumnya yang sepakat memajukan Aburizal Bakrie sebagai capres tungggal Partai Golkar untuk maju dalam Pilpres 2014 nanti. Dengan demikian, konvensi ditiadakan karena seluruh pimpinan DPD menyetujuinya.

Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tanjung juga menegaskan internal partai segera meninggalkan pola konvensi dalam pemilihan capres. Alasannya, seluruh DPD Golkar telah mendukung Aburizal Bakrie sebagai capres, hanya melalui mekanisme kesepakatan rapimnas. “Konvensi tidak perlu, karena aspirasi dari daerah sudah cukup terlihat," ujar mantan ketua DPR tersebut.

Namun, Akbar mengakui, meninggalkan konvesi bisa menimbulkan penilaian bahwa terjadi degradasi demokrasi internal Golkar atau Golkar tidak lagi demokratis. Sebab, konvensi memiliki nilai lebih, karena memberikan kesempatan terbuka kepada seluruh tokoh yang merasa terpanggil untuk menjadi capres dari internal Golkar.

Akbar sendiri menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan bila memang Gokar meninggalkan konvensi dan menutup peluang dirinya jadi capres. “Saya akan sangat menghormati keputusan organisasi partai. Penetapan capres melalui rapim cukup dan representatif. Kami harus menghormatinya," imbuh mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.(mic/irw)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]