Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Golkar
Golkar Bidik Pramono Edhie Sebagai Capres 2014
Tuesday 22 Nov 2011 20:35:18

Pramono Edhie Wibowo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Entah, apakah ini bagian dari strategi Partai Golkar untuk memecah suara Partai Demokrat atau memang figur ini dianggap tepat. Pasalnya, partai tersebut bermaksud untuk mencalonkan Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo sebagai calon presiden (capres) untuk Pilpres 2014 mendatang.

Namun, adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bukanlah orang yang pasti akan dipilih Partai Golkar. Partai ini akan memutuskannya dengan cara seksama. "Itu (Pramono Edhie) hanya satu nama dari sekian. Nama-nama ini masih melalui tahapan yang panjang, karena Pilpres juga beberapa tahun lagi,” kata kami tidak ingin buru-buru memutuskan," kataKetua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).

Tapi, Priyo menegaskan, sebagai seorang perwira tinggi militer, sosok Pramono Edhie dianggap punya reputasi. Ganjalan terbesar untuk mencalonkannya adalah latar belakang militernya yang dianggap perlu duntuk dipertimbangkan. Untuk itu, Golkar masih membuka peluang sosok lain untuk dapat mendongkrak capres yang akan dicalonkan Golkar.

Sementara itu, partai Demokrat tidak ambil pusing dengan niat Golkar yang berencana memajukan Pramono Edhie sebagai capresnya. Hal itu merupakan hak dari sebuah parpol. Demokrat takkan mencampurinya. "Itu hak Golkar untuk terus lirik-melirik," ujar Wasekjen Demokrat, Saan Mustopa.

Namun, Saan memberikan penegasan bahwa Partai Demokrat sendiri sampai dengan saat ini belum bicara soal capres, karena Pilpres masih beberapa tahun lagi. Partainya masih berkonsentrasi mencurahkan pikiran dan tenaga untuk bekerja dan meningkatkan konsolidasi. “Belum waktunya membahas capres,” selorohnya.(tnc/rob)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]