Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kemenkumham
Golkar Ancam PTUN-kan Kemenkumham
Tuesday 15 Nov 2011 16:51:56

Muladi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Urungnya pembebasan bagi Paskah Suzetta akibat pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, membuat Partai Golkar kesal. Atas dasar ini, partai berlambang pohon beringin itu akan mengajukan gugatan terhadap Kemenkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rencana layangan gugatan ini disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Muladi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/11). Menurut dia, kebijakan kemenkumham itu dianggap telah melanggar hak asasi manusia yang dimiliki setiap narapidana atas keluarnya keputusan moratorium remisi bagi terpidana korupsi tersebut.

"Kebijakan itu jelas pelanggaran HAM. Seorang napi yang sudah bebas dimasukan lagi merupakan kebijakan tidak benar. Itu harus dicabut, setiap napi termasuk terpidana korupsi berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar pakar hukum pidana ini yang sangat gigih membela koleganya tersebut.

Menurut dia, Kemkumham sebenarnya mau memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, namun sayang kebijakan itu diberlakukan surut kepada orang yang sudah mau bebas. Ia pun berkesimpulan bahwa kebijakan itu sebagai tindakan balas dendam bagi setiap terpidana kasus korupsi. “Saya melihat lapas sebagai elemen pembalasan," ujar mantan Menkeh dan Gubernur Lemhanas ini. (tnc/rob)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]