Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
ICW
Golkar: Rilis ICW Bisa Mengaburkan Persfektive Publik
Tuesday 02 Jul 2013 21:05:55

Politisi Partai Golkar, Nudirman Munir.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Politisi Partai Golkar Nudirman Munir yang namanya juga turut masuk dalam daftar rilis
Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang tidak pro pemberantasan korupsi, mengaku merasa dirugikan.

"Karena bisa mengaburkan persfektif publik terhadap parlemen," ujarnya ketika diwawancara secara live Metro TV, Senin (2/7).

Karena, sebagai politisi DPR yang selalu vocal, atas rilis tersebut para anggota parlemen yang hanya diam saja dan tidak pernah berbicara lebih diuntungkan dengan rilis ini.

"Jadi kalo mau aman yah, cukup datang, duduk dan diam. Lalu mengambil gaji," tuturnya.

Atas dasar tersebut, anggota Komisi III DPR ini berpendapat bahwa rilis ICW melemahkan fungsi parlemen. "Karena tadi anggota parlemen cukup duduk lalu diam," kata Nudirman.

Yang paling ditakutkan, Nudirman dengan rilis tersebut. Penerimaan informasi bagi publik di daerah. "Dia (ICW.red) maksudnya A, lalu masyarakat bisa saja A+ dan itu berbahaya bagi publik di daerah," jelasnya.

Seperti diketahui, ICW
merilis nama 36 anggota DPR yang tak pro pemberantasan korupsi. Dengan menyertakan 5 indikator. Diantaranya.

1. Politisi yang namanya pernah disebut dalam keterangan saksi atau dakwaan JPU terlibat serta atau turut menerima sejumlah uang dalam sebuah kasus korupsi.

2. Politisi bekas terpidana kasus korupsi.

3. Politis yang pernah dijatuhi sanksi atau terbukti melanggar etika dalam pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR.

4. Politisi yang mengeluarkan pernyataan di media yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

5. Politisi yang mendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi memangkas dan melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Selain itu, ICW juga mempertimbangkan serangan politisi Senayan terhadap pemberantasan korupsi seperti revisi Undang-Undang KPK yang mengamputasi kewenangan lembaga tersebut, pembintangan dana untuk pembangunan gedung KPK, pengurangan anggaran KPK, intervensi terhadap proses pemindahan persidangan Walikota Semarang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, penolakan moratorium remisi bagi koruptor, dan ancaman pemotongan anggaran KPK oleh DPR.

Berikut adalah 36 nama caleg yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya oleh ICW.

1. Aziz Syamsuddin (Golkar)
2. Desmond J Mahesa (Gerindra)
3. Herman Hery (PDIP)
4. Bambang Soesatyo (Golkar)
5. Edhie Baskoro Yudhoyono (PD)
6. Mahyudin (Golkar)
7. I Wayan Koster (PDIP)
8. Said Abdullah (PDIP)
9. Mirwan Amir (PD)
10. Abdul Kadir Karding (PKB)
11. Olly Dondokambey (PDIP)
12. Jhonny Allen Marbun (PD)
13. Ahmad Yani (PPP)
14. Syarifuddin Suding (Hanura)
15. Nasir Djamil (PKS)
16. Idris Laena (Golkar)
17. Achsanul Qosasih (PD)
18. Zulkifliemansyah (PKS)
19. Ignatius Mulyono (PD)
20. Nudirman Munir (Golkar)
21. Setya Novanto (Golkar)
22. Kahar Muzakir (Golkar)
23. Adang Darajatun (PKS)
24. Fahri Hamzah (PKS)
25. Ribka Tjiptaning (PDIP)
26. Pius Lustrilanang (Gerindra)
27. Melchias Marcus Mekeng (Golkar)
28. M Nasir (PD)
29. Vonny Anneke Panambunan (Gerindra)
30. Nazaruddin Sjamsuddin (PBB)
31. Sutan Bhatoegana (PD)
32. Marzuki Alie (PD)
33. Priyo Budi Santoso (Golkar)
34. Max Sopacua (PD)
35. Charles Jonas Mesang (Golkar)
36. H Achmad Farial (PPP).(rls/bhc/riz)


 
Berita Terkait ICW
 
• Diduga Langgar Kode Etik, ICW Minta Pimpinan KPK Periksa Pahala Nainggolan
 
• Mediasi Sengketa Informasi Penanganan Perkara Korupsi antara ICW dengan Kejaksaan RI
 
• ICW Somasi Menkumham dan Protes Jokowi pada Proses Pemilihan Calon Kapolri
 
• ICW Antisipasi Serangan Money Politics Paska Pileg, Bayar
 
• KJP Bermasalah, Jokowi Belum Berprestasi di Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]