Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Gita Diringkus Satuan Tugas Kejaksaan RI
Tuesday 17 Sep 2013 11:15:04

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dibantu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat meringkus Gita yang pada saat penangkapannya tak bisa berkutik. Gita dengan nama lengkapnya adalah Gitama Rahardja Ruslie yang ternyata telah menyebrang dari pulau Sumatra ke Pulau Jawa.

Gitama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena korupsi dana APBD Bengkulu tahun 2007, 2008, 2009. Buronan asal Kejati Bengkulu ini, sebelumnya adalah Consultan, dan Direktur PT. Mega Radikon Jaya.

"Berdasarkan Surat perintah Penyidikan Kejati Bengkulu nomor: print- 562/N.7/Fd.1/10/2012 tanggal 10 Oktober 2012, maka Gitama Rahardja Ruslie ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (17/9) di Jakarta.

Dijelaskan Untung, tersangka ditangkap di jalan Kembang Indah 3, Puri Indah, Jakarta Barat Hari/Tanggal: Senin, 16/09/2013 Pukul 23.00 WIB. Kasus Posisi: Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan Gitama Rahardja Rusli terkait pekerjaan pembangunan Jaringan Lampu jalan Bengkulu tahun Anggaran 2007, 2008, 2009 di kota Bengkulu.

Untung menambahkan bahwa total kerugian negara sekitar Rp 8 Miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 24,5 Miliar. Panggilan untuk proses penyidikan Gitama sudah 3 kali.

"Namun yang bersangkutan mangkir dari pangggilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang," terang Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]