Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Sekjen DPR
Giliran Sekjen DPR Diperiksa BK
Tuesday 17 Jan 2012 14:06:56

Renovasi ruang rapat Banggar DPR yang berukuran 10x10 meter menelan biaya hingga Rp 20 miliar (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah proyek renovasi di lingkungan DPR ditengarai banyak kejanggalan. Atas dasar tersebut, giliran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh yang dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK). Fokus pemeriksaan adalah renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menghabiskan lebih dari Rp 20 miliar.

Sekjen DPR Nining Indra Saleh tidak datang sendiri. Ia bersama jajarannya yang merupakan pejabat di bidang kesekjenan. Mereka mendatangi ruang rapat BK DPR yang terletak di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka akan memberikan keterangan di hadapan pimpinan BK DPR yang diketuai Muhammad Prakosa.

Sejumlah proyek di DPR bernilai miliaran rupiah itu, ditemukan banyak kejanggaran. Proyek tersebut antara lain adalah renovasi toilet yang menelan biaya hingga lebih dari Rp 2 miliar, pembanguann gedung parkir DPR hingga menelan biaya Rp 3 miliar, pewangi ruangan Rp 1,5 miliar dan pembuatan kalender 2012 Rp 1,3 miliar. Tapi yang menghebohkan proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar.

Sebelum memeriksa Sekjen DPR, BK telah meminta keterangan sejumlah pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Melalui perwakilannya, pihak BURT menjelaskan bahwa renovasi ruang Banggar DPR sudah atas sepengetahuan semua pihak terkait, termasuk BURT dan Banggar DPR. Apalagi nilainya miliaran rupiah. Hal itu berbeda dengan penjelasan Ketua BURT Marzuki Alie yang mengklim tidak tahu-menahu proyek itu.

Namun, BURT akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran. Angka Rp 20 miliar itu diloloskan, karena BURT memercayai detail-detail pembangunan tersebut kepada pihak kesetjenan. Mereka dianggap professional dan cukup mengerti dalam bidang teknis.(mic/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]