Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Sekjen DPR
Giliran Sekjen DPR Diperiksa BK
Tuesday 17 Jan 2012 14:06:56

Renovasi ruang rapat Banggar DPR yang berukuran 10x10 meter menelan biaya hingga Rp 20 miliar (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah proyek renovasi di lingkungan DPR ditengarai banyak kejanggalan. Atas dasar tersebut, giliran Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Nining Indra Saleh yang dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan (BK). Fokus pemeriksaan adalah renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR yang menghabiskan lebih dari Rp 20 miliar.

Sekjen DPR Nining Indra Saleh tidak datang sendiri. Ia bersama jajarannya yang merupakan pejabat di bidang kesekjenan. Mereka mendatangi ruang rapat BK DPR yang terletak di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka akan memberikan keterangan di hadapan pimpinan BK DPR yang diketuai Muhammad Prakosa.

Sejumlah proyek di DPR bernilai miliaran rupiah itu, ditemukan banyak kejanggaran. Proyek tersebut antara lain adalah renovasi toilet yang menelan biaya hingga lebih dari Rp 2 miliar, pembanguann gedung parkir DPR hingga menelan biaya Rp 3 miliar, pewangi ruangan Rp 1,5 miliar dan pembuatan kalender 2012 Rp 1,3 miliar. Tapi yang menghebohkan proyek renovasi ruang rapat Banggar DPR yang menelan anggaran Rp 20,3 miliar.

Sebelum memeriksa Sekjen DPR, BK telah meminta keterangan sejumlah pimpinan dan anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Melalui perwakilannya, pihak BURT menjelaskan bahwa renovasi ruang Banggar DPR sudah atas sepengetahuan semua pihak terkait, termasuk BURT dan Banggar DPR. Apalagi nilainya miliaran rupiah. Hal itu berbeda dengan penjelasan Ketua BURT Marzuki Alie yang mengklim tidak tahu-menahu proyek itu.

Namun, BURT akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penelusuran. Angka Rp 20 miliar itu diloloskan, karena BURT memercayai detail-detail pembangunan tersebut kepada pihak kesetjenan. Mereka dianggap professional dan cukup mengerti dalam bidang teknis.(mic/rob)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
• Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
• Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
• Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
• Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
• Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]