Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Busyro Muqoddas
Giliran MA Disentil Busyro Muqoddas
Friday 18 Nov 2011 21:13:53

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Sistem Kaderisasi Parpol Mirip MLM

DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Setelah mengritik gaya hidup hedonis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas giliran menyentil Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, malah menjatuhkan vonis ringan bagi aparat penegak hukum terkait vonis bebas Gayus Tambunan di PN Tangerang.

Dalam kasus putusan bebas Gayus Tambunan di PN Tangerang, aparat penegak hukum kompak melakukan korupsi. Terlihat sangat jelas bahwa penyidik Mabes Polri, jaksa Cirus Sinaga dan hakim Muhtadi Asnun kompak melakukan korupsi. Mereka telah menyelewengkan jabatan dan wewenangnya dengan membelokan pasal-pasal untuk dikorupsi.

"Ini kritik kepada MA atas putusan rendah. Seharusnya untuk polisi, jaksa dan hakim yang terjerat kasus korupsi itu, harus ditambah sepertiga dari vonis, bukan malah menguranginya. Kondisi nyata ini menjadikan Indonesia sebagai tanah yang subur bagi tumbuhan-tumbuhan korupsi,” kata Busyro dalam kuliah umum di Auditorium Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11).

Pada bagian lain, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga menyoroti sistem seleksi kaderisasi yang dilakukan partai politik. Sistem seleksi yang mengerucut itu, mirip dengan sistem downline alias multi-level marketing (MLM).

“Model (perekrutan kader parpol sekarang ini) seperti MLM. Modus perekrutan itu tidak lepas dengan pola pikir dan gaya hidup mewah. Mereka sejak awal menjadikan harta dan jabatan segala-galanya. Itu potensi korup. Tidak ada koruptor yang hidup sederhana. Yang ada adalah pura-pura sederhana,” ujarnya.

Busyro menambahkan para pejabat dan penyelenggara negara perlu sensitif terhadap isu kesejahteraan dan kemanusiaan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Ia pun mengharapkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk perguruan tinggi untuk melakukan kajian terkait modus baru para koruptor. "Presentasi datanya akan kami kirim ke kampus untuk dilakukan kajian," tandasnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
• Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
• Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
• Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
• Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
• Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]