Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Busyro Muqoddas
Giliran MA Disentil Busyro Muqoddas
Friday 18 Nov 2011 21:13:53

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Sistem Kaderisasi Parpol Mirip MLM

DEPOK (BeritaHUKUM.com) – Setelah mengritik gaya hidup hedonis, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas giliran menyentil Mahkamah Agung (MA). Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, malah menjatuhkan vonis ringan bagi aparat penegak hukum terkait vonis bebas Gayus Tambunan di PN Tangerang.

Dalam kasus putusan bebas Gayus Tambunan di PN Tangerang, aparat penegak hukum kompak melakukan korupsi. Terlihat sangat jelas bahwa penyidik Mabes Polri, jaksa Cirus Sinaga dan hakim Muhtadi Asnun kompak melakukan korupsi. Mereka telah menyelewengkan jabatan dan wewenangnya dengan membelokan pasal-pasal untuk dikorupsi.

"Ini kritik kepada MA atas putusan rendah. Seharusnya untuk polisi, jaksa dan hakim yang terjerat kasus korupsi itu, harus ditambah sepertiga dari vonis, bukan malah menguranginya. Kondisi nyata ini menjadikan Indonesia sebagai tanah yang subur bagi tumbuhan-tumbuhan korupsi,” kata Busyro dalam kuliah umum di Auditorium Perpustakaan UI, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/11).

Pada bagian lain, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga menyoroti sistem seleksi kaderisasi yang dilakukan partai politik. Sistem seleksi yang mengerucut itu, mirip dengan sistem downline alias multi-level marketing (MLM).

“Model (perekrutan kader parpol sekarang ini) seperti MLM. Modus perekrutan itu tidak lepas dengan pola pikir dan gaya hidup mewah. Mereka sejak awal menjadikan harta dan jabatan segala-galanya. Itu potensi korup. Tidak ada koruptor yang hidup sederhana. Yang ada adalah pura-pura sederhana,” ujarnya.

Busyro menambahkan para pejabat dan penyelenggara negara perlu sensitif terhadap isu kesejahteraan dan kemanusiaan yang menyangkut hajat hidup rakyat. Ia pun mengharapkan kerja sama dengan semua pihak, termasuk perguruan tinggi untuk melakukan kajian terkait modus baru para koruptor. "Presentasi datanya akan kami kirim ke kampus untuk dilakukan kajian," tandasnya.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Busyro Muqoddas
 
Busyro Muqoddas Sampaikan Persoalan Kekinian Bangsa pada Kajian Ahad Pagi
 
Ini Dia, Empat Tantangan Pemimpin Mendatang
 
Penempatan Posisi Busyro Muqoddas Timbulkan Spekulasi
 
Busyro Klaim DPR tak Undang Dirinya
 
Busyro Muqoddas Legowo Dicopot dari Ketua KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]