Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Gila, Sabu 3,5 Kuintal, Masuk Ke Jakarta
Tuesday 05 Jun 2012 18:46:50

Barbuk Narkoba Sabu Sabu (Foto: mediaindonesia)
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 351 kilogram narkoba jenis sabu yang diselundupkan sindikat asal Malaysia melalui Pelabuhan Peti Kemas, Jakarta.

Menindaklanjuti temuan itu, kepolisian berencana memeriksa pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok.

"Kemarin sudah kita periksa satu, hari ini satu, besok satu lagi. Kemudian Kamis akan kita periksa satu orang petugas Karantina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, sebagaimana dilansir Sindo Selasa (5/6/).

Menurutnya, baru ada empat nama yang masuk daftar pemeriksaan polisi untuk mengetahui alur masuknya barang haram asal Malaysia tersebut. Namun, dari keterangan empat orang itu, bukan mustahil polisi akan meminta keterangan pejabat lainnya.

"Pemeriksaan akan terus berkembang, termasuk pemeriksaan terhadap saksi lainnya dari pihak yang berwenang," tambahnya.

Rikwanto mengatakan, penelusuran untuk mengetahui jalur dan orang yang terlibat dalam penyelundupan sabu, penyidik memeriksa pegawai bea cukai yang bertugas memeriksa dokumen maupun pemeriksa barang paketan hingga ke hulunya. Kemarin, penyidik memintai keterangan pemeriksa dokumen KPUBC Tanjung Priok, Budi Sulistyo.

Dua pegawai Bea Cukai yang akan diperiksa dua hari mendatang ialah petugas pemeriksa dokumen, Tri Baroto dan pemeriksa barang, Joy. Sementara itu, petugas Karantina yang akan diperiksa pada Kamis yakni Hende. Menurutnya, siapapun yang terkait dalam kasus ini akan diperiksa.

"Setelah pemeriksaan Kamis, baru kita tentukan siapa lagi yang akan dipanggil," ujarnya.(bhc/si/rat)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]