Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Gerindra Tolak Kriminalisasi Logo Garuda Merah
Wednesday 27 Aug 2014 17:25:49

Ilustrasi. Ribuan massa pendukung Tim Prabowo-Hatta melakukan aksi demo di bunderan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka, di saat MK bersidang keputusan gugatan kecurangan Pilpres 2014, Jakarta, Kamis (21/8).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Tim Pembela Merah Putih, Habiburokhman mempertanyakan sikap Polri yang memanggil Pengurus DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai saksi terlapor terkait dengan kasus Logo Garuda Merah. Ia menyerukan agar Polri tidak terlibat dalam usaha kriminalisasi logo Garuda Merah yang digunakan Prabowo – Hatta pada Pilpres lalu.

“Sikap Polri yang memanggil pengurus DPP Gerindra sebagai saksi terlapor terkait dengan kasus Garuda Merah patut untuk dipertanyakan.” jelas Habiburokhman.

Habiburokham menegaskan, kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan penggunaan logo Garuda Merah tersebut sudah pernah diperiksa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Berdasarkan hasil kesimpulan pemeriksaan tersebut, penggunaan logo Garuda Merah tidak melanggar hukum," tegasnya.

“Logo Garuda Merah tersebut juga dipakai oleh jutaan orang termasuk Prabowo, Hatta, Aburizal Bakrie, Anis Matta dan petinggi Koalisi Merah Putih lainnya. Sebaiknya Polri hentikan kasus tersebut karena tidak ada dasar hukum yang kuat," tutup Habiburokhman.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]