Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Partai Gerindra
Gerindra Setuju dan Akomodasi 10 Tuntutan Buruh
Thursday 01 May 2014 21:14:23

Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir Suhardi M.Sc,.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Suhardi yang hadir bersama dengan Capres Gerindra Prabowo Subianto di GBK dalam peringatan hari buruh sedunia yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kepada wartawan mengenai kesiapan partainya berkomitmen dengan 10 Tuntutan Buruh untuk memperjuangkan nasib buruh, tani dan nelayan, serta guru honorer.

Menurut Suhardi hingga kini masih dilakukan perundingan mengenai kesepakatan kontrak itu, dalam bebrapa hari kedepan akan duduk bersama dengan ketua Serikat Buruh dan Prabowo sendiri untuk tekan kontrak politik mendukung perjuangan buruh.

"Saya rasa masih dirundingkan, tapi pada prinsipnya kami setuju," ujar Suhardi di stadion utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta, pada acara aksi para buruh dari berbagai organisasi di Hari Buruh sedunia, Kamis (1/5).

Adapun kesepuluh tuntutan buruh KSPI dalam hari buruh tahun ini adalah:

1. Naikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen, dan revisi KHL menjadi 84 item.

2. Tolak penangguhan upah minimum.

3. Jalankan Jaminan Pensiun Wajib bagi buruh pada Juli 2015.

4. Jalankan Jaminan Kesehatan seluruh rakyat dengan cara cabut Permenkes 69/2013 tentang tarif, serta ganti INA CBG's dengan Fee For Service, audit BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Hapus outsourcing, khususnya outsourcing di BUMN dan pengangkatan sebagai pekerja tetap seluruh pekerja outsourcing.

6. Sahkan RUU PRT dan Revisi UU Perlindungan TKI No 39/2004.

7. Cabut UU Ormas ganti dengan RUU Perkumpulan.

8. Angkat pegawai dan guru honorer menjadi PNS, serta subsidi Rp 1 Juta per orang/per bulan dari APBN untuk guru honorer.

9. Sediakan transportasi publik dan perumahan murah untuk buruh.

10. Jalankan wajib belajar 12 tahun dan beasiswa untuk anak buruh hingga perguruan tinggi

Sementara Prabowo sendiri dalam pidatonya dihadapan puluhan ribu buruh mengatakan ini semua amanah konstitusi dan Prabowo tidak akan pernah takut dan siap melaksanakan UUD 1945, dan dalam waktu dekat akan duduk bersama dengan pimpinan buruh.(bhc/put)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]