Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Gerindra Segera Periksa Pius Lustrilanang
Saturday 21 Jan 2012 22:50:56

Pius Lustrilanang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyatakan bahwa anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20,3 miliar tidak logis. Atas dasar tersebut, dirinya segera memanggil anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Pius Lustrilanang yang menjabat sebagai wakil ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang menyetujui proyek tersebut.

"Anggaran sebesar itu untuk renovasi ruang Banggar DPR, sangat tidak logis. Saya akan panggil Pius dalam waktu dekat. Saya akan tanyakan dan minta klarifikasinya serta pertanggungjawaban kedudukannya," kata Prabowo kepada wartawan di gedung DPP Gerindra, Jakarta, Sabtu (21/1).

Prabowo mengatakan pemanggilan Pius, nantinya akan menjadi dasar bagi Majelis Etik Partai Gerindra, apakah akan membela kadernya tersebut atau memberi sanksi. "Tapi nantinya akan kami lihat dulu persoalannya. Kami nanti akan membahas, siapa yang bersalah dan lainnya. Kemudian, sejauh mana keterlibatan dia. Jika terlibat serius, kami akan beri sanksi," ujar mantan Pangkostrad tersebut.

Pada bagian lain, Prabowo mengatakan, banyak cara yang bisa dilakukan untuk memberantas praktek korupsi yang makin menghilangkan kesempatan rakyat untuk bisa hidup lebih baik. "Banyak cara untuk mengatasi hal itu, seperti dengan sistem pemerintahan yang efisien menggunakan IT dan komputerisasi yang harus disertai dengan peningkatan gaji yang layak bagi pegawai birokrasi," jelasnya.

Dijelaskan, korupsi ini telah mengakibatkan terlalu banyak kekayaan negara dan kekayaan nasional bocor dan hangus. Negara ini telah kehilangan terlalu banyak kekayaan, sehingga kekayaan negara yang mestinya bisa untuk memperbaiki kehidupan rakyat, menjadi hilang. “Untuk menyelamatkan kekayaan nasional untuk kesejahteraan rakyat, segera hilangkan buadaya korupsi,” tegas purnawirawan jenderal bintang tiga ini.(inc/rob)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]