Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pekerja Asing
Gerindra Dukung Pembentukan Pansus Hak Angket Perpres TKA
2018-04-27 10:55:17

Ilustrasi. Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Gerindra mendukung dibentuknya Pansus Hak Angket Perpres TKA oleh DPR RI.

"Saya pikir bagus, dukung saja. Kenapa? Ini kan DPR sedang diuji berpihak kemana, ke orang asing atau rakyat. Kalau tidak ada keberpihakannya kepada rakyat, mendingan dibubarkan saja DPR ini," tegas Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/4).

Dia juga menyesalkan pernyataan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang menyebutkan, Pansus Angket Perpres TKA belum diperlukan. Dia lebih menyesalkan lagi pernyataan Bambang Soesatyo tersebut karena lebih baik fokus bagaimana terpilih kembali menjadi anggota DPR RI.

"Kalau menurut saya, kalau kebijakan itu ada kepentingan menyangkut hajat hidup rakyat, itu sudah sangat urgen, mungkin Ketua DPR melihat dari sudut pandangannya sendiri. Kalau pileg, pilpres dan pilkada ini kan alat kita dalam rangka melindungi rakyat dan petani kita ketika mereka terancam. Saya pikir kalau kemudian itu yang dikedepankan lebih baik tidak perlu ada pileg, pilpres itu, untuk apa kita mikirin itu kalau persoalan (TKA) ini saja tidak mampu diselesaikan," kata Edhy.

Dia menegaskan, Fraksi Gerindra tidak ingin DPR hanya sebagai lambang atau simbol saja, tetapi sebagai alat untuk mengontrol jalannya pemerintahan dalam menjalankan kewajibannya melindungi rakyat.

"Pileg, pilpres itu kan untuk mencari pemimpin, untuk menangani ini. Nah, kalau kemudian rakyat sedang menjerit, teriak, seperti soal ojek online teriak, apa kita harus menunggu pileg dan pilpres selesai, sementara mereka kelaparan dan berkelahi berebut tenaga kerja dengan orang asing," kata anggota DPR RI dari dapil Sumsel.

"Perpres TKA ini sebagai salah satu pengkhianatan negara kepada rakyatnya. Pemerintah harusnya fokus memikirkan pertumbuhan angkatan kerja yang setiap tahun meningkat. Investasi itu penting, namun apa manfaatnya jika rakyat hanya jadi penonton dan mendapatkan imbas negatif?" pungkas Edhy.

Sementara, Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). "Presiden harus meninjau kembali dan mencabutnya," ujar Prabowo, saat ditemui Tempo di Jakarta Timur, Rabu (25/4).

Menurut Prabowo, kebijakan baru tersebut akan merugikan masyarakat Indonesia dengan semakin mudahnya penggunaan TKA. Prabowo menilai Presiden Jokowi keliru mendengar masukan penasihatnya hingga menandatangani perpres tersebut.

Prabowo menuturkan kebijakan itu tak sesuai dengan program sejuta lapangan kerja Jokowi saat berkampanye dulu.

Prabowo mengatakan bangsa Indonesia seharusnya tak mudah percaya kepada bangsa asing. "Awalnya minta sedikit, lalu minta sedikit lebih banyak, dan akhirnya meminta semuanya," ucapnya.

Selain itu, menurut Prabowo, setiap negara asing memiliki kepentingan masing-masing. Maka, semestinya pemerintah waspada dalam menjalin kesepakatan dengan negara asing.(Glg/garudayaksa/tempo/bh/sya)


 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]