Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Partai Gerindra
Gerindra Desak Pemerintah Batasi Kepemilikan Perbankan oleh Investor Asing
2016-04-11 14:39:40

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan meminta pemerintah membatasi kepemilikan perbankan oleh investor asing. Sebab ada beberapa dampak negatif yang berpotensi timbul dari besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan.

Alasan yang pertama, Lanjut Heri karena perbankan asing hanya meminati sektor konsumsi, bukan produksi. Sebab, pasokan kredit perbankan kurang dapat berkembang ke sektor-sektor produktif. Sebagian besar kredit bank-bank yang dimiliki asing lebih fokus pada sektor jasa dan konsumsi yang memiliki return tinggi.

"Sementara kredit sektor produktif seperti pertanian, manufaktur dan infrastruktur, dan sebagainya kurang diminati," kata Heri di Jakarta, Senin (11/4).

Selain itu, menurutnya, kehadiran investor asing di sektor perbankan belum mampu menciptakan efisiensi industri. Namun sebaliknya yang terjadi hanya kompetisi antar bank pada segmen-segmen tertentu sehingga secara umum tidak ada peningkatan efisiensi sebelum dan sesudah investor asing masuk.

"Dalam konteks lalu lintas keuangan global, besarnya kepemilikan asing di sektor perbankan berpotensi meningkatkan risiko di sisi fiskal dan moneter jika terjadi krisis. Risiko tersebut berupa pembalikan modal, investasi aset berisiko, serta eksposur di negara-negara dengan risiko tinggi seperti Eropa, Amerika dan lain-lain," tutur mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini.

Sementara itu, terkait dengan pembatasan saham, dalam Schedule of Commitment (SOC) Indonesia di GATS/WTO disebutkan, jumlah kepemilikan asing di sektor perbankan masih dibatasi maksimum sebesar 49% dari saham bank yang go public. Sedangkan dalam konteks ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) ada kesepakatan bahwa kepemilikan asing dibatasi maksimum 51%.

"Artinya secara internasional agreement, konsep pembatasan sebenarnya masih ada dan diperbolehkan meskipun dalam jangka panjang GATS dan AFAS batas kepemilikan harus dibuka sepenuhnya," terang Heri.

Untuk itu Heri mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembatasan kepemilikan asing untuk memastikan independensi manajerial dan akuntabilitas publik. Menurutnya, salah satu alasan penting melakukan pembatasan adalah untuk menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran oleh pemegang saham utama.

"Indonesia sudah meliberalisasi kepemilikan perbankan, sistem kepemilikan asing maksimum 99% (pemegang saham pengendali) tidak bisa serta merta dilaksanakan tanpa adanya dukungan pasar modal yang kuat. Saat ini pasar modal Indonesia sedang tumbuh pesat. Namun, jika dilihat dari jumlah perusahaan yang go pubic, Indonesia masih menganut bank based economy, sehingga perbankan harus dikelola untuk dan oleh Indonesia," tukasnya.(gmc/ari/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]