Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hutang Luar Negeri
Gerindra: Siklus Pembiayaan Utang dengan Berutang Harus Segera Diatasi
2019-08-24 19:24:34

Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono (Foto: Andri/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Gerindra DPR RI berpandangan praktik pembiayaan utang yang membawa Indonesia pada siklus pembiayaan utang dengan berutang adalah kondisi terburuk yang harus segera diatasi. Apalagi penambahan utang yang agresif tidak sebanding dengan kinerja perekonomian nasional dalam menunjukan fundamental ekonimi yang kuat, pertumbuhan ekomoni yang berkualitas dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut menjadi salah satu pandangan Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang dibacakan oleh Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.

"Pemerintah hendaknya menyadari ketergantungan pembiayaan yang bersumber dari utang adalah akibat kegagalan mencapai target penerimaan pajak. Selain itu juga sebagai jaminan dari belum optimalnya pengelolaan penerimaan negara yang ada," kata Bambang dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (22/8).

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra juga berpandangan bahwa pemerintah juga harus menyadari keseimbangan primer masih mengalami defisit. Keseimbangan primer adalah selisih antara penerimaan dikurangi belanja yang tidak termasuk pembayaran utang yang jatuh tempo. Dengan beban utang yang sangat besar, pemerintah harus berutang untuk membayar bunga utang.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 defisit keseimbangan primer tercatat sebesar Rp 83,3 triliun, pada tahun 2015 meningkat menjadi Rp 136,1 triliun. Kemudian pada tahun 2016 sedikit turun menjadi Rp 122,5 triliun, sedangkan pada tahun 2017 defisit keseimbangan primer negatif sebesar Rp 124,4 triliun. Bahkan tahun 2018 kembali defisit Rp 1,8 triliun. Dengan keseimbangan defisit tersebut pemerintah harus berutang untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo.

Tidak hanya itu, rasio penerimaan pajak juga tidak pernah mencapai target. Tahun 2014 target penerimaan pajak sebesar Rp 1072 triliun, realisasinya hanya Rp 985 triliun atau sekitar 91,9 persen dari target. Tahun 2015, penerimaan pajak hanya 81,5 persen atau Rp 1055 triliun dari target Rp 1294 triliun. Realisasi penerimaan pajak tahun 2016 hanya sebesar Rp 1283 triliun atau 83,4 persen dari target sebesar Rp 1539 triliun. Sementara tahun 2017 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1014,7 triliun atau 89 persen dari target sebesar Rp 1283 triliun. Pada tahun 2018 sebesar Rp 1315,9 triliun, atau 92 persen dari target APBN sebesar Rp 1424 triliun.

"Kegagalan pemerintah terhadap pencapaian penerimaan pajak itu berdampak pada keseluruhan kinerja APBN. Menghadapi ini pemerintah seharusnya fokus pada upaya perbaikan penerimaan pajak serta bisa optimal. Paling urgent adalah membenahi sistem perpajakan selama ini, termasuk merealisasikan pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Pemisahan itu harus disertai dengan kewenangan yang memadai untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak yang ada. Upaya membenahi sektor pajak sangat mendesak dan segera, agar keuangan negara tidak tergantung pada utang," papar Bambang.

Dilanjutkan legislator dapil Jawa Timur itu, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, Fraksi Partai Gerindra mengajak pemerintah dan seluruh fraksi untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. DPR RI perlu merealisasikan apa yang pemerintah sudah janjikan dalam Nawacita yaitu memisahkan Ditjen Perpajakan dari Kementerian Keuangan.

Dalam mendukung program prioritas, Fraksi Partai Gerindra juga mendorong pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor, baik barang konsumsi atau kebutuhan bahan baku industri nasional. Melepas ketergantungan akan berimbas positif bagi perbaikan fundamental ekonomi nasional, neraca perdagangan dan neraca pembayarannya. Dengan begitu, Indonesia bisa mendapatkan stabilitas perekonomian nasional yang lebih kokoh dan tidak mudah diguncang oleh gejolak eksternal seperti yang selama ini dialami.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]