Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Prabowo Subianto
Gerindra: Prabowo Subianto Jawab Kepastian Nyapres Awal April
2018-03-18 19:25:19

Ilustrasi. Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mendeklarasikan diri maju kembali pada kontestasi Pilpres 2019, meski didorong kadernya. Waketum Geindra Ferry Juliantono menyebut Prabowo akan memberikan jawaban soal kepastian mencalonkan diri sebagai presiden di April mendatang.

"Jadi Pilpres itu sampai dengan akhir bulan ini akan ada proses permintaan dari daerah-daerah, untuk meminta Pak Prabowo Subianto untuk kembali menjadi calon presiden 2019. Awal April minggu pertama atau minggu kedua, nanti akan ada satu acara Pak Prabowo akan menjawab kesediaannya untuk maju sebagai calon presiden kembali dari Partai Gerindra," kata Ferry di Hotel Sari Pan Pacific, Sarinah, Jakarta, Minggu (18/3).

Terkait koalisi, Ferry pun menuturkan Gerindra tidak serta merta menutup diri bagi partai lain untuk berkoalisi. Ia menyebut Gerindra tak ingin jemawa dalam mengusung Prabowo.

"Faktor harus berkomunikasi dengan partai lain. Kan kita juga nggak boleh jemawa bahwa aturan presidential trheshold ini kan mengharuskan kita menjalin komunikasi dengan partai lain," ujarnya.

Ia kemudian menyatakan bahwa kesediaan PKS dalam berkoalisi bersama Gerindra menjadi hal yang baik. Meski begitu, Ferry menuturkan Gerindra tetap membuka diri bagi partai lain yang belum menentukan sikap pada Pilpres 2019 seperti PKB, PAN, maupun Demokrat.

"Jadi dengan kesediaan PKS untuk berkoalisi dengan kami kembali ini sudah cukup. Tapi kita harus membuka diri untuk melakukan komunikasi kepada partai lain misalkan PKB, Demokrat atau partai-partai lain yang kemarin-kemarin sudah dukung Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tapi ada gelagat calonnya nggak bakal dipilih jadi wakil presidennya Pak Jokowi, itu ada kemungkinan itu akan goyah," tuturnya.(yas/gbr/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait Prabowo Subianto
 
Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza
 
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
 
Sejumlah Pernyataan Prabowo Mengundang Polemik, Soal Apa Saja?
 
Koalisi Sipil Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Pesawat Mirage 2000-5 Prabowo
 
Sinyal Prabowo untuk Siapa, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Atau Rizal Ramli?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]