Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Dana Desa
Gerindra: Pemerintah Harus Segera Terbitkan Peraturan Penggunaan Dana Desa!
Friday 07 Aug 2015 14:38:09

Ilustrasi. Anggota komisi XI DPR-RI Fraksi Gerindra, Biem Benjamin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyerapan APBD yang sangat rendah di berbagai wilayah di Indonesia disebabkan oleh peraturan penggunaan dana desa yang tidak kunjung diterbitkan pemerintah. Aparat desa memiliki ketakutan jika salah dalam penggunaan dapat menyeret mereka ke ranah pidana.

Anggota komisi XI DPR-RI Fraksi Gerindra, Biem Benjamin menegaskan jika pemerintah tidak cepat-cepat menerbitkan peraturan dana desa, jangan harap ekonomi Indonesia akan membaik.

“Jika kita berbicara APBD, tentunya fokus terhadap daerah-daerah terkecil di Indonesia yaitu desa-desa. Sudah seharusnya perekonomian di desa berjalan lancar dan berkontribusi terhadap ekonomi nasional," kata Biem di Jakarta, Jumat (7/8).

Namun, jika peraturan penggunaan dana desa tidak kunjung jelas, bagaimana bisa para aparat desa menggerakan ekonomi di daerahnya? Ini sudah bulan ke-8 tahun 2015, pemerintah sudah bekerja hampir setahun, masa peraturan dana desa saja tidak bisa diperjelas?,” tambahnya.

Biem juga meminta rakyat peka terhadap situasi seperti ini, jangan hanya menerima janji-janji manis pemerintah tanpa menganalisanya. Ia berkata tidak mungkin perencanaan pembangunan Indonesia dapat berjalan lancar tanpa dasar konstitusi yang jelas.

“Yang penting sekarang pemerintah fokus memperjelas peraturan penggunaan dana desa. Logika saja, tidak mungkin kita memakai uang yang tidak jelas ditujukan untuk apa dan bagaimana cara pertanggungjawabannya," ungkap Biem.

"Kalau pemerintah tidak cepat bekerja dan memperbaiki situasi ini, saya khawatir perencanaan pembangunan dan ekonomi kita akan terus memburuk. Untuk itu rakyat juga harus terus kritis dan mendorong pemerintah agar bekerja lebih cepat dan efisien, jangan hanya senang menerima janji," tandasnya.(pg/bh/sya)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]