Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Gerindra: Pemerintah Harus Segera Lindungi Pengusaha Lokal
2016-03-15 13:55:12

Ilustrasi. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik>IFoto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), para pengusaha lokal tentunya harus bisa bersaing dengan pengusaha asing baik di dalam negeri maupun di dunia Internasional. Untuk dapat bersaing, maka kualitas management, kualitas produk, hingga kualitas pelayanan harus dikedepankan.

Oleh karena itu setiap perusahaan besar yang jangkauannya luas pasti menggunakan atau memiliki sendiri lembaga atau bagian yang memastikan mutu produknya bisa diterima oleh customernya. Namun masalahnya, saat ini Koperasi atau UKM belum bisa seperti perusahaan besar dalam menjaga dan meningkatkan standar mutunya untuk bisa diterima oleh dunia internasional tersebut.

"Karena itu Pemerintah harus bisa melundungi pengusaha lokal dengan membantu memasarkan produk produk dalam negeri dan ikut serta menjaga dan meningkatkan kualitasnya sesuai dengan standar internasional," tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Moekhlas Sidik di Jakarta, Selasa (15/3).

Sehingga lanjut Moekhlas, kesempatan untuk merebut pasar ASEAN yang terbuka seperti saat ini menjadi tidak sia-sia. Apalagi, pemerintah tengah gencar mengajak masyarakat untuk berkoperasi dan membangun UKM.

Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan kebijakan pemerintah yang dengan jelas ingin membuka keran masuknya investor asing kedalam negeri. Mengingat, pada rapat kabinet terbatas pada akhir tahun lalu, Presiden Jokowi meminta para menteri bidang ekonomi untuk mempercepat proses perizinan investasi bagi para investor asing.

"Kita butuh bukti nyata dari pemerintah sesuai dengan janji janji kampanyenya yang ingin menguatkan produk dalam negeri. Apalagi sekarang izin investasi pengusaha asing sudah dipermudah. Jangan sampai produk UKM kita kalah saing dengan produk produk asing yang masuk ke kita maupun di pasar Internasional," tutur Moekhlas.

Jika pemerintah tidak bisa melindungi produk dalam negeri dari derasnya produk produk asing di era pasar bebas ASEAN sekarang ini, maka menurut Moekhlas hal tersebut dapat mengancam keberadaan produk lokal itu sendiri dan secara perlahan membunuh pengusaha lokal di bidang UKM.

"Dan tentunya konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini selalu dikampanyekan Presiden Jokowi terutama dalam poin Berdikari dalam Bidang Ekonomi bisa terwujud nyata dan tidak hanya sebatas slogan saja," tutup Moekhlas.(gmc/ari/bh/sya)



 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]