Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Gerindra: Jokowi Seharusnya Minta KPK Usut Dugaan Bagi-bagi Fee Rini-Sofyan
2018-05-06 04:12:33

Ilustrasi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo seharusnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya bagi-bagi fee dalam proyek BUMN sebagaimana terungkap dalam rekaman percakapan Rini Soemarno dan Sofyan Basir.

Dalam percakapan itu, diduga kuat Menteri BUMN dan Dirut PLN tersebut membicarakan fee terkait proyek LNG di Bojonegara, Serang, Banten yang akan dibangun oleh PT Bumi Sarana Migas (BSM).

"Presiden seharusnya meminta KPK untuk segera mengusut tuntas kasus rekaman ini, bukan malah bilang no comment," jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Ferry Juliantono saat dikontak, Sabtu (5/5).

Bukan tanpa alasan, menurut Ferry, tudingan bagi-bagi fee tersebut pada akhirnya akan berimbas pada Presiden Jokowi apabila tidak dijelaskan ke publik.

"Ini masalah besar dan penting bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan," jelasnya.

Anak buah Prabowo Subianto ini menegaskan, peran KPK juga penting untuk bisa membuktikan kebenaran isi rekaman itu seperti dugaan banyak orang selama ini.

"Juga menjadi pertaruhan kewibawaan KPK itu sendiri untuk mengungkap kebenaran di balik terbongkarnya percakapan dua pejabat pemerintah yang diduga membicarakan masalah fee," demikian Ferry yang juga mantan aktivis 98 ini.

Dalam banyak kesempatan, Rini Soemarno sudah membantah bahwa percakapan tersebut membahas fee proyek.

Adik kandung Ari Soemarno ini, juga sudah melaporkan ke polisi insiden pembocoran percakapannya dengan Sofyan. Rini ingin kasus tersebut disidik lantaran dirinya merasa dirugikan.

Klik di Youtube untuk mendengarkan Percakapan Rini Soemarno dan Sofyan Basir yang di upload Law & Justice Berita dan Investigasi pada, Jumat (27/4) dan menjadi Viral :

.(sam/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]