Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus BLBI
Gerindra: Jangan Berharap Kejagung Bisa Tuntaskan BLBI!
2017-05-13 04:12:37

Ilustrasi. Demo menuntut pengusutan kasus BLBI.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penuntasan megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diragukan. Partai Gerindra bahkan meminta agar semua hal terkait kasus ini diserahkan kepada KPK lantaran tidak percaya dengan Kejagung.

"Kan yang jadi soal hari ini, ada (penanganan kasus) tapi tidak ada hasil. Jadi, maaf saja, bagi saya tidak perlu berharap banyak kepada Kejaksaan dalam penuntasan kasus BLBI. Biar KPK saja yang menyelesaikan," kata Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa, Jumat (12/5).


Selama ini, Kejaksaan Agung memang bertugas untuk memburu para obligor BLBI yang kabur ke luar negeri. Pada April 2016, Indonesia berhasil memulangkan Samadikun Hartono, salah satu obligor BLBI, yang sembunyi di China.

Namun demikian, Desmond menganggap penangkapan Samadikun bukan prestasi Kejaksaaan Agung. Penangkapan itu merupakan buah kerja keras Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang saat itu dijabat Sutiyoso.

"Makanya, sulit kita menilainya. Karena memang kinerjanya tidak layak," kata wakil ketua Komisi III DPR itu.

Tidak hanya itu, Desmond menganggap Kejaksaan Agung juga tidak pernah transparan kepada Komisi III DPR terkait upaya pengembalian aset Samadikun. Karenanya, dia ragu jika penuntasan kasus dan pengembalian aset para obligor BLBI oleh Kejagung bisa tuntas dengan baik.

"Kami pernah mempertanyakan upaya Kejagung mengembalikan aset negara dari kasus BLBI. Tapi, tidak pernah dijelaskan dengan baik," cetusnya

Dengan kondisi keuangan negara yang morat-marit seperti sekarang, sambung dia, seharusnya Kejagung membantu setiap upaya Pemerintah dalam mengembalikan kekayaan negara yang dirampok para koruptor. Uang tersebut nantinya bisa ditutupi untuk mengurangi bolong-bolong APBN akibat seretnya penerimaan dari pajak. Namun, kinerja Kejagung dalam memburu aset itu seperti tidak terlihat.

"Ini yang jadi pertanyaan penting juga, apakah aset-aset (koruptor) tersebut sudah dieksekusi atau enggak? Karena ini juga penting untuk meningkatkan aset negara. Seharusnya Kejaksaan peka akan hal ini. Tidak ada guna lembaga ini kalau tidak memiliki dampak apa-apa," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengaku bersyukur karena KPK kembali membuka kasus BLBI. Dia pun berjanji akan bekerja sama dengan KPK dalam memuntaskan kasus tersebut. Dia juga mengklaim sudah cukup berhasil. Buktinya, Samadikun bisa dipulangkan.

"Kami eksekusi, ya, Samadikun Hartono. Yang lain masih kami cari," katanya.(ian/rmol.co/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]