Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Gerindra
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
2019-07-19 10:30:45

Ilustrasi. Pertemuan Prabowo dan Jokowi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pertemuan Prabowo Subianto dan Joko Widodo beberapa waktu lalu memang tak menyenangkan bagi sebagian pihak. Terutama dari kubu Prabowo. Toh hal itu tampaknya sudah disadari sepenuhnya oleh Prabowo. Dia berani mengambil risiko besar demi sebuah rekonsiliasi.

Usai Prabowo bertemu Jokowi, rekonsiliasi mendadak jadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan. Membuat masyarakat Indonesia antusias untuk mewujudkannya pasca-Pilres 2019 yang sudah berlalu.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR RI, Sodik Mudjahid, menyebut inti utama rekonsiliasi adalah penguatan kembali kesatuan dan keutuhan bangsa untuk membangun Indonesia.

"(Rekonsiliasi) sebagai modal paling penting untuk memperkuat kembali kedaulatan dan kemajuan bangsa Indonesia dalam segala bidang. Termasuk dalam bidang ekonomi," ujar Sodik dalam keterangannya, Jumat (19/7).

Sodik menyebut ada risiko besar untuk mewujudkan rekonsiliasi itu. Risiko itu telah diambil oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat merencanakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo.

"(Tetapi) atas dasar inilah (rekonsiliasi) maka Prabowo Subianto, dengan risiko dikecam bahkan ditinggalkan oleh (sebagian) pendukungnya, berani melakukan pertemuan dengan Jokowi," jelasnya.

Bagi Sodik, setelah pertemuan itu tidak keliru jika dilanjutkan dengan membahas hal-hal strategis. Mewujudkan rekonsiliasi bisa digambarkan dengan membagi jabatan strategis secara proporsional.

Usulan dia, untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini maka harus ada pembagian jabatan politik yang berkaitan langsung dengan jalur pemerintahan.

"Komposisi idealnya adalah Ketua MPR Partai Gerindra, Ketua DPR PDI Perjuangan, dan Presiden Joko Widodo," tandas Sodik.(ad/RMOL/bh/sya


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
• Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
• Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
• Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
• Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
• Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]