Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Virus Corona
Gerindra: Bukan Omnibus Law, Tapi Virus Corona Paling Urgent untuk Diurus Pemerintah
2020-03-13 08:49:26

Presiden Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tidak sedikit kalangan yang terus mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo fokus dalam penanganan virus corona atau Covid-19 daripada ngebut membahas Omnibus Law.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono bahkan menakankan bahwa penanganan Covid-19 adalah hal paling genting untuk dilakukan saat ini.

"Kangmas Joko Widodo tulung urus yang paling urgent di negara kita yaitu bahaya penyebaran virus corona dan jangan urusin UU Omnibus Law yang lebih banyak mudaratnya bagi masyarakat," kata Arief kepada wartawan, Kamis (12/3).

Arief pun meminta pemerintah transparan dan membuka secara utuh informasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Bukan hanya membingungkan masyrakat, kata dia, sikap pemerintah yang seolah menutup-nutupi kasus itu dapat bertentangan dengan UU.

"Kalau menyembunyikan informasi justru Kangmas sudah melanggar UU 36/2009 tentang kesehatan karena tak mengumumkan daerah sumber penularan virus corona," jelasnya.

Arief khawatir, sikap pemerintah justru menjadi bom waktu dari tidak terkonrolnya penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

"Dengan tidak mengumumkan sama saja Kangmas Joko Widodo bisa menciptakan bahaya besar bagi masyarakat Indonesia akibat tidak terkontrolnya penyebaran virus corona," pungkasnya.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Gerindra, Putih Sari ikut mengingatkan pemerintah menetapkan langkah konkret dalam penanganan virus Corona yang jumlah penderitanya di Tanah Air terus meningkat.

Mulai alokasi anggaran, sistem, sumber daya, dan integrasi kelembagaan baik pemerintah maupun non-pemerintah.

"Anggaran jangan hanya untuk dampak ekonomi, tetapi alokasi anggaran untuk kesehatan harus mulai dirumuskan," kata Putih Sari dalam siaran persnya, Kamis (12/3).

Politikus Gerindra mengatakan, upaya promotif preventif tidak hanya untuk kasus Corona, tetapi juga bisa mencegah penyakit-penyakit lain yang saat ini tidak kalah mengancam dari virus tersebut, yaitu DBD dan TBC.

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah untuk belajar dari negara lain atas penemuan kasusnya seperti yang dilakukan Korea Selatan, yang sudah memeriksakan 220.000 orang di wilayah terdampak dan terbukti sebanyak 7.000 orang positif corona.

"Indonesia harus melakukan hal yang sama, jangan justru merumahkan mereka yang diduga berkontak dengan suspect corona," tegasnya.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini ikut mendorong pemerintah segera membentuk satuan tugas (satgas) penanganan virus Corona. Hal itu penting agar kerja menangani virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut lebih terkoordinasi, terpadu, dan terintegrasi.

Putih mengusulkan agar pembentukan Satgas Corona sekurang-kurangnya terdiri dari tiga sub satgas, yaitu upaya pengobatan, upaya pencegahan (promotif-preventif), dan upaya penemuan kasus corona (active case finding).(fat/jpnn/(akw/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]