Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencucian uang
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
Tuesday 22 Oct 2013 17:32:16

Aksi Demo Gerakan SULTRA Menggugat.(Foto: Ist)
KENDARI, Berita HUKUM - Pasca melakukan aksi Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pengusaha Tambang Mr.Chen asal Taiwan senilai U$ 4,5 juta, sesuai prediksi kami sebelumnya bahwa Pihak Kejati akan berupaya untuk menutupi informasi kasus ini.

Hal ini sungguh terjadi, dimana pernyataan dari Pihak Kejati melalui Burhanudin yang mengatakan bahwa, Pihak Kejati tidak tahu menahu mengenai kasus ini. Ini jelas sebuah tindakan pembohongan publik serta upaya untuk menutup-nutupi informasi kasus ini kepada masyarakat Sultra, sebagaimana dalam rilis Wahidin K Putra, Kordinator Aksi yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (21/10).

Pasca Aksi ini kami menyimpulkan bahwa Masyarakat Sultra tidak bisa berharap pada Kejati Sultra ataupun Lembaga Hukum lain di Sultra untuk memboingkar kasus ini.

Untuk itu kami dari "Gerakan Sultra Menggugat" menyatakan :

1. Mendesak KPK segera turun ke Sulawesi Tenggara lakukan investigasi atas dugaan korupsi dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 4,5 juta dolar amerika yang diduga dari pengusaha tambang Mr. Chen

2. KPK juga penting utk ke Sultra guna menyelidiki harta kekayaan NA dan keluarga yang mencolok yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rls/gsm/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]