Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencucian uang
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
Tuesday 22 Oct 2013 17:32:16

Aksi Demo Gerakan SULTRA Menggugat.(Foto: Ist)
KENDARI, Berita HUKUM - Pasca melakukan aksi Di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Pengusaha Tambang Mr.Chen asal Taiwan senilai U$ 4,5 juta, sesuai prediksi kami sebelumnya bahwa Pihak Kejati akan berupaya untuk menutupi informasi kasus ini.

Hal ini sungguh terjadi, dimana pernyataan dari Pihak Kejati melalui Burhanudin yang mengatakan bahwa, Pihak Kejati tidak tahu menahu mengenai kasus ini. Ini jelas sebuah tindakan pembohongan publik serta upaya untuk menutup-nutupi informasi kasus ini kepada masyarakat Sultra, sebagaimana dalam rilis Wahidin K Putra, Kordinator Aksi yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (21/10).

Pasca Aksi ini kami menyimpulkan bahwa Masyarakat Sultra tidak bisa berharap pada Kejati Sultra ataupun Lembaga Hukum lain di Sultra untuk memboingkar kasus ini.

Untuk itu kami dari "Gerakan Sultra Menggugat" menyatakan :

1. Mendesak KPK segera turun ke Sulawesi Tenggara lakukan investigasi atas dugaan korupsi dalam bentuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar 4,5 juta dolar amerika yang diduga dari pengusaha tambang Mr. Chen

2. KPK juga penting utk ke Sultra guna menyelidiki harta kekayaan NA dan keluarga yang mencolok yang diduga dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(rls/gsm/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]