Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BNN
Gerakan Rehabilitasi Masif Menuju Indonesia Produktif
Saturday 07 Feb 2015 17:34:53

Gerakan Rehabilitasi Masif Menuju Indonesia Produktif, dilaksanakan di Lap. Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, beberpa waktu lalu.(Foto: humasBNN)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di era kepresidenan Joko Widodo (Jokowi), masalah narkoba mendapat perhatian yang sangat ekstra. Presiden Jokowi menegaskan dua hal penting, pertama pintu maaf tertutup rapat untuk para sindikat yang sudah diputus hukuman mati. Kedua, 100 ribu penyalah guna narkoba ditargetkan untuk direhabilitasi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada pada tahun ini. Karena itulah, para penyalah guna narkoba dihimbau agar segera tobat, lalu berobat, sehingga bisa segera memperbaiki hidupnya untuk meraih masa depan yang lebih mengkilap.

Persoalan penyalah guna narkoba pada prinsipnya menjadi salah satu akar masalah narkoba yang harus dituntaskan. Pasar narkoba yang terbuka di negeri ini, dipengaruhi maraknya konsumen yang terus dimanjakan oleh bandar dan antek-anteknya.

Narkoba telah menjadi racun maut yang terus digelontorkan oleh para penjahat narkoba. Untuk mengatasinya, pemerintah terus mengumandangkan perang terbuka dengan dengan cara merehabilitasi para penyalah gunanya agar segera pulih dari keterpurukannya. Rehabilitasi dinilai menjadi obat penawar yang dinilai paling mujarab, tentunya ditopang dengan kesadaran seribu persen dari para penyalah guna narkoba untuk kembali ke jalur kehidupan yang sehat.

Negara telah mengkalkulasi langkah terencana untuk menyatakan perang dengan sindikat dengan cara yang lebih seksi yaitu rehabilitasi. Saat ini jumlah penyalah guna narkoba dengan kategori ketergantungan atau kecanduan dan perlu segera direhabilitasi telah mencapai angka 1,1 juta orang. Dengan asumsi masalah ini bisa tuntas dalam waktu satu dasawarsa, maka negara perlu merehabilitasi 100 ribu orang setiap tahunnya. Akses rehabilitasi akan dibuka lebar di 589 RSUD, 31 RS Bhayangkara, dan 80 Puskesmas 33 RSJ, RS Suyoto, 7 Panti, 24 SPN, 16 Rindam/TNI AL dan 24 Lapas dengan metode rawat jalan dan inap.

Sebagai motor penggerak gerakan rehabilitasi masif ini, BNN perlu menggandeng seluruh unsur bangsa ini agar bisa bersama-sama melaksanakan gerakan akbar pemulihan penyalah guna agar bangsa ini bisa tetap berkibar.

Membuka babak baru gerakan rehabilitasi secara masif di tahun ini, seluruh elemen bangsa mendeklarasikan gerakan mendukung rehabilitasi terhadap 100 ribu penyalah guna narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Kikis Sikap Apatis

Upaya yang sangat luar biasa ini menuntut keseriusan dan komitmen yang luar biasa dari seluruh elemen bangsa. Satu hal pasti yang harus dikedepankan sejak dini adalah untuk menghentikan sikap apatis atau cuek terhadap lingkungan sekitar. Kepedulian harus ditumbuh kembangkan, sehingga masing-masing individu semakin peka terhadap ancaman narkoba di lingkungannya terdekat. Harus diingat, sinyal Indonesia darurat narkoba sudah menyala, sehingga setiap jengkal kehidupan di negeri ini harus diproteksi dari ancaman nyata narkoba.

Pencegahan perlu diperkuat agar ratusan juta anak bangsa yang belum disapa narkoba tetap teguh pada pendiriannya, sementara pada anak bangsa yang terlanjur terjerumus dalam lubang narkoba agar segera diangkat dan diselamatkan sehingga mereka tidak akan kehilangan potensi masa kini dan masa depannya.(bh/rat)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]