Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Gerakan DUPA KPK Ngeruat Agar KPK Berani Melawan 'Naga' Membentengi Ahok
Monday 14 Sep 2015 15:26:36

Tampak gerakan Dukun Penyelamat (DUPA) KPK melakukan aksi dengan acara Ngeruat di depan gedung KPK, Senin (14/9).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari Senin siang (14/9) di halaman gedung KPK berlangsung aksi perlawanan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam bentuk memberikan Ruwatan dan untuk mempagari secara metafisik, supaya KPK tidak disusupi oleh iblis syaitan dan roh halus. Begitulah yang dilakukan dan dipertegas oleh Koordinator Aksi di lokasi, Ki Enyang Suwe.

Aksi yang menamakan dengan, Gerakan Dukun Penyelamat (Dupa) KPK inipun menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 11.30 WIB siang hari, "Iblis, Setan, dan Roh Halus layaknya Vampire-vampir penghisap uang rakyat, yang saat ini para penegak hukum konsen mengurai kasus pembelian RS Sumber Waras yang disinyalir pembelian rumah sakit tersebut terdapat tindak pidana korupsi, yang merugikan uang negara ratusan milyar rupiah," ujar Koordinator Aksi, Ki Enyang Suwe.

"Kita mau ruwat, supaya kekuatan itu tidak mengganggu KPK, agar KPK berani melawan Naga-naga sesat yang menghancurkan republik ini, dan naga yang membentengi Ahok," tegasnya, Senin (14/9).

Uniknya, Gerakan Dukun Penyelamat (Dupa) KPK beranggapan, KPK saat ini telah dilemahkan oleh koruptor dan para mafia hukum yang menjelma menjadi roh halus ganas penghisap uang rakyat, yang mereka konotasikan " Vampire".

Selain itu, "Penindasan terhadap masyarakat miskin Jakarta yang mengatasnamakan demi pembangunan dan kepentingan umum, penggusuran yang tidak berprikemanusiaan terus menyerang mereka," tambah Ki Enyang Suwe.

Adapun koordinator aksi Dukun Penyelamat (DUPA) KPK pada saat di halaman gedung KPK pun, mengutarakan pernyataan sikapnya, adalah:

1. BPK RI dan KPK harus Transparan terkait kasus pembelian RS. Sumber Waras.
2. KPK segera usut tuntas Kasus Korupsi Pembelian RS. Sumber Waras.
3. KPK segera periksa Basuki Tjahya Purnama (Ahok) Gubernur Jakarta atas keterlibatannya didalam pembelian RS. Sumber Waras.

Selanjutnya, dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, selepas melakukan ritual dan ruwatan dengan membakar menyan dan beberapa sesajian di halaman KPK, perwakilan dari DUPA KPK lalu memberikan kalung bawang putih sebagai simbol penangkal "vampir" kepada pewakilan petugas / karyawan KPK.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]