Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Bom Cirebon
Gerak-gerik Pelaku Bom Bunuh Diri Cirebon Mencurigakan
Wednesday 02 Nov 2011 15:54:42

Jenazah Muhammad Syarif beberapa saat setelah meledakan bom (Foto: Ist)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Persidangan terhadap empat terdakwa kasus teroris jaringan bom Cirebon, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/11). Dari sidang ini terungkap bahwa Muhammad Syarif akan melakukan tindakan bom bunuh diri di Masjid Adz-Zikro, Kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat pada 15 April 2011 lalu.

Hal ini terungkap dari keterangan Zaenuddin yang bersaksi untuk empat terdakwa perkara tersebut, yakni Ahmad Basuki, Musola, Arief Budiman, dan Andri Siswanto. Saksi Zaenuddin sendiri merupakan anggota Reskrim Polresta Cirebon. Ia dihadirkan JPU, karena merupakan saksi mati yang melihat langsung aksi bunuh diri yang dilakukan Syarif tersebut.

Dalam persidangan kali ini, penjagaan aparat di sekitar gedung PN Tangerang, agak longgar. Pihak kepolisian hanya menurunkan 281 personel dengan satu unit mobil water cannon dan mobil penjinak bom. Kondisi ini berbeda dengan persidangan pembacaan dakwaan. Aparat di sebar hinga 500 meter dari gedung pengadilan. Namun, saat ini tidak sperti itu lagi.

Sementara dalam kesaksiannya, Zaenuddin menyatakan orang yang mengenakan berjaket dan menerobos barisan jamaah salat Jumat di masjid itu adalah Muhammad Syarif. Pelaku teroris ini bukan wajah asing baginya. Sebab, dirinya pernah menangani pengerusakan Alfamart yang memajang minuman keras, yang dilakukan kelompok Syarif.

“Syarif juga dikenal sebagai pengurus majelis taklim di Ciebon. Saya mengenalnya, karena dia terlibat kasus pengerusakan Alfamart. Dia dengan beberapa orang lainnya, kami tangkap dan amankan. Ikut dalah pengrusakan itu adalah Musola,” jelas Zainuddin.

Mengherankan
Dalam kesaksiannya itu, Zainuddin juga mengungkapkan, dirinya sempat heran dengan sikap Syarif yang saat salat memakai jaket. Pasalnya, Cirebon merupakan kota persis di pinggir pantai utara itu sangat panas, sehingga orang tak pernah menggunakan jaket. Apalagi saat salat. Tapi dirinya tidak sampai berpikir Syarif akan melakukan aksi biadab tersebut.

“Seingat saya, saat itu semua barisan salat itu penuh terisi. Tapi begitu salat akan dimulai, Syarif menerobos masuk ke barisan depan dan menempati barisan kedua. Posisinya tak jauh dari Kapolresta Cirebon (saat itu) AKBP Herukoco yang ada di saf pertama. Saat menerobos ke depan, Syarif tak lagi menggunakan jaket. Selang tak lama kemudian, ledakan terjadi,” jelasnya.

Setelah bom meledak, Zaenuddin mengira ada konsleting listrik. Asap tebal berwarna putih memenuhi ruangan masjid. Tak lama ledakan terjadi, Zaenuddin langsung keluar melalui jendela masjid. Suasananya kalang kabut. Tapi Zaenuddin masih penasaran dengan muasal ledakan.

"Setelah keluar ada yang teriak bom, dan saya penasaran masuk ke dalam ternyata ada yang tergeletak di atas karpet, yaitu Muhammad Syarif," terang Zaenuddin. Akibat ledakan itu, puluhan orang mengalami luka serius karena terkena serpihan mur, kaca dan bom. Pak Kapolres juga terluka serius dan dilarikan ke rumah sakit,” imbuh Zainuddin.

Syarif tewas mengenaskan dengan perut terurai. Namun, jaket warna hitam yang dikenakannya masih utuh dan tidak terkoyak. Jaket Syarif menjadi satu dari 31 item barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa jaringan terorisme bom Cirebon itu.(tnc/mry)


 
Berita Terkait Bom Cirebon
 
• Adik Pengebom Mapolres Cirebon Divonis Penjara
 
• Gerak-gerik Pelaku Bom Bunuh Diri Cirebon Mencurigakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]