Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Jalan Rusak
Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
Wednesday 22 May 2013 11:16:16

Ribuan warga blokir jalan Padat Karya, Rabu (22/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Gerah dengan lumpur akibat jalan yang rusak, membuat ribuan warga masyarakat Perumahan Bengkuring dan sekitarnya Sempaja Utara dan Selatan Rabu (22/5) mulai pukul 07:00 WITA pagi kembali melakukan aksi memblokir jalan, karena akses jalan utama Jl. Padat Karya rusak parah dan tak kunjung diperbaiki.

Akibat pemblokiran jalan itu, ratusan kendaraan tidak dapat melintas. Bahkan pelajar harus berjalan kaki ratusan meter untuk mencari angkot ke sekolah, demikian dikatakan Fajar (49) warga Bengkuring Sempaja Selatan, kepada pewarta BeritaHUKUM.com.

Kami sangat mendukung aksi warga untuk memblokir jalan. "Kita tidak bisa mengatakan tidak mendukung aksi ini, arena itu murni kepentingan bersama, dan tidak untuk kepentingan perorangan atau usaha lainnya," ujar Fajar.

Fajar menambahkan, jalan rusak yang telah lama tidak mendapat perhatian Pemkot ini sangat merepotkan warga, akibat jalan berlumpur dan kerap terjadi kecelakaan lalu lintas, jelas Fajar.

Apabila saat hujan jalan ini menjadi sumber bencana karena jalan terendam banjir sehingga beberapa warga terjatuh.

Melalui aksi ini menurut Fajar, warga meminta Pemkot Samarinda segera memperbaiki jalan tersebut, andil besar yang membuat jalan rusak adalah aktifitas pertambangan juga membuat drainase dan jalan menjadi tidak terawat dan mudah rusak.

"Aksi demo tahun 2012 yang Wakil Ketua DPRD Kaltim yang turun dan menandatangani kesepakatan dengan warga bahwa tahun 2013 dapat mengalokasikan anggaran Rp 7,5 Miliar untuk perbaikan jalan padat karya, tapi hasilnya bohong," tandas Fajar.

Beberapa wartawan media Televisi dan BeritaHUKUM.com diantara beberapa warga dengan sepeda motor untuk meninjau langsung di ruang jalan yang rusak, nampak ruang jalan padat karya berlumpur dan berbatu sepanjang hampir satu kilo ditanami beberapa pohon pisang ditengah jalan, membuat warga ekstra hati-hati karena sering terjadi kecelakaan.

Sedangkan Muhammad Toyib selaku koordinator aksi warga mengatakan bahwa aksi ini merupakan keprihatinan warga atas musibah yang terjadi di Bengkuring, selain jalan yang rusak dan berlumpur banjir yang kerap melanda pemukiman warga, juga tak jarang menimbulkan kecelakaan lalu lintas, yang disebabkan jalan yang rusak dan lumpur, ujar Toyib.

Muhammad Toyib juga menekankan aksi pemblokiran jalan ini tetap dilakukan sampai pejabat Walikota dan atau Dinas PU untuk datang dan memberikan jaminan untuk diperbaiki baru pemblokiran jalan kami buka, tegas Toyib.

"Kami buka pemblokiran jalan setelah ada jaminan dikerjakan perbaikan jalan," tegas Toyib.

Kita tetap menunggu dan apabila tidak ada jaminan dari pemerinra untuk segera diperbaiki jalan, maka jalan padat karya akan kita tutup total, pungkas Toyib.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Jalan Rusak
 
• Balai Besar PU Pro Penambang Merusak Jalan Provinsi
 
• Warga Senebok Baro Blokir Jalan Tuntut Developer Griya Kartika Permai Perbaiki Jalan Rusak
 
• Jalan Rusak Parah Memprihatinkan Menuju Kecamatan Linge, Aceh
 
• Gerah dengan Lumpur di Jalan yang Rusak, Warga Kembali Blokir Jalan Padat Karya
 
• Jl Lebak Bulus 1 Rusak Hingga Ratusan Meter
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]