Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Genjot Hambalang, KPK Datangkan Lima Saksi
Thursday 14 Feb 2013 12:39:23

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus mega proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor. Hari ini, Kamis (14/2) KPK memeriksa lima orang saksi, baik yang diduga terlibat dengan proyek ini maupun para ahli di bidang olahraga. KPK nampaknya terus memperdalam untuk mendapat tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan juga akan menyeret Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Direktur PT Rifa Medika, Lisa Lukitawati Isa kembali akan diperiksa terkait kasus ini. Lisa--sapaannya-- dituding ikut berperan dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Ia disebut-sebut sebagai orang yang mengatur proyek-proyek Hambalang. Lisa diduga ditunjuk langsung oleh Sesmenpora, Wafid Muharam sebagai tim asistensi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Terkait tuduhan ini, ia membantah langsung saat diperiksa 8 Januari 2013 kemarin. Dalam bantahan itu ia menyampaikan bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan pengadaan apapun terkait Hambalang. Menurutnya, perusahaan PT Rifa Medika bergerak dalam bidang peralatan pendidikan kesehatan.

KPK juga memanggil Yudi Wahyono Direktur PT Yudha Karya. Status Yudi sampai saat ini masih sebagai saksi. Untuk mempermudah pemanggilan, KPK telah mencekalnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Selain memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat langsung dengan kasus Hambalang, KPK juga memanggil pihak profesional di bidang kepemudaan dan olahraga. Mereka adalah Adhyrusmawan Dault Bidang Org dan Kerjasama kwarnas Gerakan Pramuka. Kemudian Wiyanto Alian Win Soehardjo seorang Profesional di bidang olahraga, dan Tommy Aprianto Ph.D Dosen Insitut Pertanian Bogor (IPB).

Dalam kasus Hambalang ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Menpora, Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Rumah Tangga Menpora; Deddy Kudinar. "Iya, mereka (lima orang saksi ini) diperiksa untuk AAM dan DK," kata Priharsa Nugraha, kepala informasi dan pemberitaan KPK.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]