Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Soekarno
Generasi Muda Diminta Pahami Pemikiran Bung Karno
Wednesday 01 Jul 2015 05:53:54

Ilustrasi. Ir. Soekarno atau Bung Karno selain sebagai Presiden pertama RI juga adalah bapak bangsa, pendiri bangsa dan peletak dasar negara Indonesia dan satu lagi yang utama pencetus pertama konsep Pancasila.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Sosialisasi MPR RI Ahmad Basarah mengatakan bahwa generasi muda bangsa harus memahami kualitas pemikiran Bung Karno.

"Ir. Soekarno atau Bung Karno selain sebagai Presiden pertama RI juga adalah bapak bangsa, pendiri bangsa dan peletak dasar negara Indonesia dan satu lagi yang utama pencetus pertama konsep Pancasila," katanya dalam seminar nasional di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang, seperti dilansir siaran pers MPR, Selasa (30/6).

Ahmad mengatakan, kaitan antara Bung Karno dengan silsilah dan awal mula berdirinya negara Republik Indonesia juga berkaitan dengan Islam. "Sosok Bung Karno tidak asing buat lingkungan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU)," kata dia.

Selain itu, lanjutnya, selain harus memahami kualitas pemikiran Bung Karno, generasi muda juga harus memahami segala perlakuan negatif yang diterima sang putera fajar di akhir hidupnya, terutama saat kejadian di Wisma Yaso.

"Betapa saat itu sang proklamator bangsa diperlakukan sangat tidak layak. Perlakuan tersebut tidak melihat jasa-jasa beliau yang sangat besar untuk bangsa Indonesia. Upaya de Soekarnoisasi harus dipahami rakyat dan rakyat berhak tahu sejarah yang sebenarnya," ujar Ahmad.

Ahmad Basarah juga mengungkapkan pentingnya pelurusan sejarah tentang sang putera fajar. Kiprah dan pengorbanan Bung Karno dalam pembentukan negara dan dasar negara Indonesia begitu besar dan tak akan lekang oleh waktu. Pemikiran Bung Karno dalam sejarah perjalanan bangsa tidak bisa lagi ditutupi oleh upaya-upaya de Soekarnoisasi.

"Bung Karno adalah milik rakyat milik bangsa harus dijunjung tinggi sebagai bentuk pengormatan," katanya dalam seminar kerjasama antara Badan Sosialisasi MPR RI dengan Pusat Studi Islam Pancasila FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta itu.(try/Antara/bh/sya)


 
Berita Terkait Soekarno
 
Haedar Nashir Sebut Lima Teladan Bung Karno yang Patut Dicontoh
 
Peringatan Kelahiran Bung Karno Ke 115: Lahirnya Soekarno Putra Sang Fajar
 
Semangat Bung Karno Memajukan Islam Bersama Muhammadiyah
 
Generasi Muda Diminta Pahami Pemikiran Bung Karno
 
Para Menteri pada Bela Jokowi Soal Tempat Lahir Bung Karno
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]