Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Geledah Rumah Mewah Dwi Hari Sekretaris Komura, Polisi Sita 5 Mobil Mewah dan 5 Motor
2017-04-12 20:35:15

Tampak Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Hengki Haryadi, Sik, MH serta barang bukti yang berhasil disita.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri yang di pimpin Kasubdit I Tipideksus Kombes Pol Hengki Haryadi Dik MH, kembali melakukan prnggeledahan di rumah mewah milik tersangka Dwi Hari Winarno selaku Sekretaris Komura pada kasus Pungli di Koperasi Komura yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Saber Pungli beberapa waktu lalu.

Dalam operasi penggeledahan rumah mewah milik Dwi di Samarinda Seberang pada, Rabu (12/4) siang, Polisi kembali menyita 5 unit mobil serta 5 unit sepeda motor mewah berbagai jenis.

Sementara, 5 unit mobil yang disita masing-masing, satu unit Mobil Land Cruiser warna merah KT 1278 BK, 2 buah sedan BMW warna hitam KT 1278 MP dan KT 1278 MD, satu buah sedan Honda Jezz KT 1278 WL, lalu sedan coper nopol B 1278 SUS bersama serta 5 unit sepeda motor.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, saat kelima mobil hendak dibawah ke Markas Brimob Samarinda Seberang, mobil Land Cruiser tiak bisa dihidupkan sehingga di tarik oleh mobil Brimob Polda Kaltim.

Kasubdit I Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH, kepada wartawan di lokasi mengatakan, untuk meindalanjuti hasil penyelidikan hari ini dilanjutkan dengan melakukan penyitaan barang yang diduga dari hasil kejahatan, barang bergerak dan hari ini kita lakukan di tempat Dwi Hari Winarno berhasil menyita secara berkesinambungan yakni 5 unit mobil dan 5 unit sepeda motor, terangnya.

"Menindak lanjuti hasil penyelidikan hari ini kita menyita barang bergerak yang diduga dari hasil kejahatan dan secara berkesinambungan akan lakukan sita, sementara hari ini 5 unit mobil dan 5 unit sepeda motor di rumah tersangka Dwi Hari Winarno dan akan kita tindak lanjuti dengan penyitan barang tidak begerak," jelas Kombes Hengki.

Ditambahkan Kombes Hengki bahwa, penyelidikan dimulai dari Palaran juga ke Muara Berau hingga TKP-TKP yang lain, hingga saat ini sudah 4 orang menjadi tersangka yaitu 2 orang dari PDIB dan 2 orang dari Komura, namun hingga saat ini Jafar Abdul Gafar belum memenuhi panggilan.

Sekali lagi secara bersikesinambungan melakukan penyitaan barang bergerak yang diduga dari hasil kejahatan dan sementara kita lakukan penyitaan barang bergerak dan berkesinambungan akan kita lakukan penyitaan barang yang tidak bergerak yang diduga dari hasil kejahatan, tegas Kombes Hengki.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]