Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Proyek Kementerian PUPR
Geledah Ruangan Dinas PUPR Buntok, Tim Jaksa Sita Satu Kardus Dokumen
2018-11-14 13:57:08

Tampak saat tim Jaksa Kejari Buntok saat pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok.(Foto: BH /gaj)
BUNTOK, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait dugaan suap dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan dan jembatan Bangkuang - MTU dengan sistim tahun jamak (Multiyeard) senilai Rp 54 milyar yang diduga merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah, akhirnya turun gunung untuk mendapatkan bukti data terkait proyek tersebut.

Tim Jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buntok, Bayu Fermady, SH. MH di dampingi, Kasi Datun Arief Mulya S, SH, MH, dan dua anggota Kejaksaan lainnya yakni Jaksa Ester dan Mirza, melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buntok pada, Selasa (13/11).

Dalam pengeledahan yang dilakukan Jaksa dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.15 WIB atau kurang lebih selama 4 jam, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel akhirnya menyita satu kardus berkas dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears tersebut.

"Benar timnya pada Selasa (13/11) sekitar kurang lebih 4 jam melakukan pengeledahan dan pemeriksaan di Kantor Dinas PUPR, tim berhasil mengamankan berkas dakam satu gardus terkait proyek peningkatan jakan dan jembatan Bangkuang - MTU yang diduga merugikan keuangan negara." ujar Bayu Fermady mewakili Kajari Buntok Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (12/11) malam.

Kasi Pidsus, Bayu Fermady juga membeberkan bahwa kedatangan pihaknya ke Kantor Dinas PUPR Buntok untuk mencari dan menyita dokumen terkait pelaksanaan proyek tahun jamak guna dilakukan penyidikan.

Ditambahkan Bayu bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus dugaan adanya suap dalam pelaksanaan proyek multiyears yang diduga merugikan keuangan negara, yang kemudian diterbitkanlah surat perintah penyitaan, untuk melakukan penyitaan oleh penyidik terhadap semua dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penyitaan, maka tadi kita lakukan penyitaan semua dokumen yang terkait dengan pelaksanaan proyek multiyears tersebut," pungkas Bayu.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus Proyek Kementerian PUPR
 
Proyek Beronjong Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Layak di Periksa Penegak Hukum
 
Dinas PUPR Kaur Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Terkait Dugaan Korupsi
 
Kejari Barito Selatan Gelar Perkara Bersama KPK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 300 M
 
Kejari Barito Selatan Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan MTU - Bengkuang
 
Kejari Barito Selatan Siap Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp 300 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]