Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Yogyakarta
Gelar Resepsi Pernikahan, Sultan Wajib Laporkan Hadiah
Tuesday 18 Oct 2011 16:14:34

Pernikahan putri bungsu Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, agar tidak lupa melaporkan hasil sumbangan pernikahan itu. Hal ini untuk menghindari gratifikasi sebagai penyelenggara negara atas resepsi pernikahan putri bungsunya tersebut.

"Laporan tersebut harus disampaikan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Ini ketentuan yang harus dipatuhi setiap penyelenggara negara, karena Sultan juga menjabat sebagai Gubenur Yogyakarta," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mohammad Jasin melalui pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Jasin, laporan itu untuk mencegah adanya gratifikasi (hadiah) dari pihak tertentu yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya. Hal itu dapat mengarah kepada tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini. “Semua ini hanya untuk langkah pencegahan,” tandasnya.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi, menyebutkan bahwa yang mengatur tentang unsur gratifikasi yang patut diduga diterima oleh penyelenggara negara yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.

Pemberian hadiah senilai di atas Rp 10 juta harus dilaporkan kepada KPK. Jika dalam batas waktu 30 hari tidak melapor kepada KPK, hadiah yang nilainya melebihi ketentuan itu dapat dinyatakan sebagai korupsi. "Tapi kami yakin, Sri Sultan yang merupakan figur panutan akan memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah UU yang berlaku,” ungkap Jasin.(inc/spr)


 
Berita Terkait Yogyakarta
 
Yogyakarta Masih Membutuhkan Perhatian
 
Kasultanan Yogyakarta Tetap Harus Dijaga
 
Raja Jogja Sri Sultan HB X Mendadak Keluarkan Sabdatama
 
Jafar Umar Thalib Minta Pemerintah Tak Paksakan Pluralisme
 
Presiden SBY Beri Selamat Putri Sultan HB X
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]