Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Penggelapan
Gelapkan Uang Perusahaan Daihatsu, Pasutri Leni dan Jepri Dituntut 11 Tahun Penjara
2017-12-22 08:53:05

suasana terdakwa pasutri Leni dan Jepri dan Deni usai sidang tuntutan di PN Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Beita HUKUM - Pasangan Suami Istri (Pasutri) Leni Nutusanti mantan kasier perusahan showroom Daihatsu di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Suaminya Jepriansyah alias Jepri terancam hukum 11 tahun penjara karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan dealer Daihatsu untuk memperkaya diri sendiri hingga Rp 25 Miliar.

Leni dan suaminya Jepri yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda dalam sidang pada, Rabu (20/12) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan 11 tahun penjara, karena diduga terbukti bersama-sama telah menggelapkan uang perusahan, juga dituntut dengan hukuman subsider 1 tahun penjara, terbukti melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pasal 368 KUH tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa dalam tuntutan setebal 268 halaman membeberkan fakta-fakta mencengangkan yang dilakukan tersangka Leni dalam kurun 2014 - 2016 dalam melakukan proses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi penjualan mobil, terdiri dari 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar, terang jaksa Tina dalam tuntutannya.

"Dari total transaksi itu nyatanya tak semua masuk data jual-beli perusahaan, Uang dari 310 transaksi yang diprosesnya tak disetorkan ke rekening perusahaan," ujarJPU Tina.

Sidang pembacaan tuntutan pada, Rabu (20/12) yang di pimpin ketua majelis hakim Fery Haryanta yang didampingi hakim anggota Deky Velix Wagiju dan Parmatoni, Jaksa dalam tuntitan juga mengatakan bahwa, jumlah dana yang tak disetor dari 310 transaksi itu senilai Rp 25,38 miliar, dalam laporan harian perusahaan data tersebut tak tertuang, kendati demikian beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran tetap diberikan kwitansi oleh Leni selama melakukan pembayaran.

Jaksa Tina juga membeberkan motif yang dilakukan Leni berbeda agar uang hasil transaksi bisa dimanipulasi. Misalnya dengan meminta langsung para pembeli yang memilih pembayaran kredit untuk menyetorkan pembayaran langsung ke rekening pribadi Leni.

"Ada juga yang diminta Leni untuk disetor ke rekening suaminya, Jefriansyah. Setelah ditransfer baru para pelanggan disuruh untuk mengambil kwitansi pembayaran di dealer PT Serba Mulia Daihatsu," ujar Jaksa

Selain itu ada pelanggan yang membeli mobil namun dimanipulasi Leni dan mencantumkan nama Jefriansyah suaminya sebagai pembeli, Leni juga menyisipkan pembelian kendaraan untuk suaminya ke transaksi pelanggan lainnya, terang jaksa dalam tuntutannya.

Selain Leni dan Jepri sebagai suami istri, Deni Rayindra juga merupakan adik Leni memainkan peran untuk mengumpulkan beberapa biodata saudara dan kerabatnya, untuk dijadikan pembeli di tuntut 3 tahun penjara

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, ketua majelus hakim menunda sidang hingga tanggal 4 Januari 2018 mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum melakukan pembelaannya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penggelapan
 
Akan Ajukan PK, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda
 
Gelapkan Rp 275 Juta Penjualan Mobil Istri Mantan Pejabat Samarinda, Mahdionor di Vonis 2,6 Tahun Penjara
 
Pelapor Bank BCA, Tjhin Arifin Chandra Jadi Tersangka
 
Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Transaksi di Tokopedia Capai 500 Juta-an di PN Jaktim
 
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penggelapan Alat Pengaman BTS Milik XL Axiata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]