Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Penggelapan Uang
Gelapkan Uang, Purnawirawan TNI AL Divonis 1,2 Tahun Penjara
Monday 06 May 2013 22:21:41

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Haridi Suryasaputra, seorang Purnawirawan TNI AL dihukum atas tindakan yang menurutnya tidak pernah dia dilakukan. Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhi hukuman 1,2 tahun penjara pada pria berumur 70 tahun tersebut, Senin (6/5).

Haridi terbukti bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang didakwahkan kepadanya.

Kasus ini berawal saat Haridi bekerja untuk PT MPJL dan menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional. Setelah
beberapa tahun bekerja, pada Maret 2010 Haridi akhirnya dikeluarkan oleh manajemen PT MPJL.

Saat itu, Haridi dipecat karena dituduh telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan dan memalsukan tanda tangan saksi dalam pembuatan invoice-invoice penagihan, seolah sebagai Direktur PT MPJL, Hasolon Gultom.

Atas hal itulah, Haridi akhirnya dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan dalam pekerjaan secara berlanjut. PT MPJL pun mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar lebih.

Dalam perkara ini, JPU Gatot Haryono menuntut Haridi dengan hukuman selama 2 tahun 3 bulan penjara. Pria tamatan SMA itu dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Penggelapan Uang
 
Jangan Kriminalisasi Kasus Rektor Universitas Muhammadiyah Buton
 
Oknum Petugas dan Relawan Terindikasi Telibat Penggelapan Bantuan Muslim Rohingya
 
Kasus Penggelapan Kades Siumbatu Lambat, Warga Lapor Propam Polda Sulteng
 
PT Solid Black Gold Digeledah, Ravi Ungkapkan Ada Upaya Kriminalisasi
 
Meilisa Terpidana Kasus Rp 68 Miliar Diringkus Tim Kejaksaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]