Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Islam
Gejala Xenophobia, Kecanduan Marah, dan Dunia Maya Kita
2022-01-31 19:43:31

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal.(Foto: Istimewa)
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Permusuhan terhadap orang luar sering kali merupakan reaksi terhadap rasa takut. Ketakutan terhadap seseorang yang berbeda dari diri sendiri atau kelompoknya ini disebut dengan xenophobia. Mereka merasa tidak nyaman saat berada di sekitar orang-orang dari kelompok berbeda. Hal ini merupakan akibat dari konsumsi informasi di dunia maya tanpa melibatkan perenungan yang mendalam.

"Kita terjebak pada semua yang serba instan, jarang melakukan perenungan. Kita mudah terpancing. Itulah manusia digital. Kita mengalami apa yang disebut dengan xenophobia, cepat marah dan anti terhadap perbedaan," ujar Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid Al Jihad, Banjarmasin pada Sabtu (29/1).

Gejala xenophobia ini biasanya mampu menyulut api amarah. Dalam psikologi, marah adalah salah satu emosi dasar manusia selain takut dan senang. Meski menjadi salah satu mekanisme pertahanan yang paling primitif, kemarahan hanya akan merugikan manusia. Dalam konteks dunia maya, marah bisa berupa pengutukan, nyinyir, satir, caci-maki, pemakaian kata-kata kasar, kebencian dan lain-lain.

"Marah adalah sikap manusiawi, tapi bagi orang yang bisa mengontrol kemarahannya, itu lebih mulia di hadapan Allah. Orang sekarang hampir tanpa batas, minimal dengan kata-kata. Dari sebuah penelitian menyebutkan akhlak bermedia-sosial orang Indonesia paling rendah di dunia," ujar dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Fathurrahman mengingatkan agar etika di dunia maya berpedoman pada Al-Quran dan Al-Sunah. Dalam Al-Qur'an, umat Islam dianjurkan agar mampu mengontorol amarah (QS. Ali Imran: 133-134). Sementara itu, Nabi Muhammad SAW memberi perhatian besar terhadap masalah emosi ini hingga beliau bersabda dalam satu hadis: "La taghdlab wa laka al-jannah (janganlah marah maka bagimu surga)."

"Mungkin tahajudnya kurang kuat, mungkin zakatnya kurang, puasanya tidak ikhlas, hajinya tidak mabrur, tapi dia sanggup mengamalkan la taghdhab (jangan marah), maka Nabi Saw menyatakan bahwa wa laka al-jannah (bagimu surga)," tegas Fathurrahman.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]