Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Islam
Gejala Xenophobia, Kecanduan Marah, dan Dunia Maya Kita
2022-01-31 19:43:31

Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal.(Foto: Istimewa)
BANJARMASIN, Berita HUKUM - Permusuhan terhadap orang luar sering kali merupakan reaksi terhadap rasa takut. Ketakutan terhadap seseorang yang berbeda dari diri sendiri atau kelompoknya ini disebut dengan xenophobia. Mereka merasa tidak nyaman saat berada di sekitar orang-orang dari kelompok berbeda. Hal ini merupakan akibat dari konsumsi informasi di dunia maya tanpa melibatkan perenungan yang mendalam.

"Kita terjebak pada semua yang serba instan, jarang melakukan perenungan. Kita mudah terpancing. Itulah manusia digital. Kita mengalami apa yang disebut dengan xenophobia, cepat marah dan anti terhadap perbedaan," ujar Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Fathurrahman Kamal dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid Al Jihad, Banjarmasin pada Sabtu (29/1).

Gejala xenophobia ini biasanya mampu menyulut api amarah. Dalam psikologi, marah adalah salah satu emosi dasar manusia selain takut dan senang. Meski menjadi salah satu mekanisme pertahanan yang paling primitif, kemarahan hanya akan merugikan manusia. Dalam konteks dunia maya, marah bisa berupa pengutukan, nyinyir, satir, caci-maki, pemakaian kata-kata kasar, kebencian dan lain-lain.

"Marah adalah sikap manusiawi, tapi bagi orang yang bisa mengontrol kemarahannya, itu lebih mulia di hadapan Allah. Orang sekarang hampir tanpa batas, minimal dengan kata-kata. Dari sebuah penelitian menyebutkan akhlak bermedia-sosial orang Indonesia paling rendah di dunia," ujar dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Fathurrahman mengingatkan agar etika di dunia maya berpedoman pada Al-Quran dan Al-Sunah. Dalam Al-Qur'an, umat Islam dianjurkan agar mampu mengontorol amarah (QS. Ali Imran: 133-134). Sementara itu, Nabi Muhammad SAW memberi perhatian besar terhadap masalah emosi ini hingga beliau bersabda dalam satu hadis: "La taghdlab wa laka al-jannah (janganlah marah maka bagimu surga)."

"Mungkin tahajudnya kurang kuat, mungkin zakatnya kurang, puasanya tidak ikhlas, hajinya tidak mabrur, tapi dia sanggup mengamalkan la taghdhab (jangan marah), maka Nabi Saw menyatakan bahwa wa laka al-jannah (bagimu surga)," tegas Fathurrahman.(muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]