Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi III DPR
Gedung KPK Kebanjiran, Busyro Muqoddas: Minta Izin Penyidik Bereskan Kantor
Wednesday 06 Feb 2013 18:15:01

Suasana RDP Komisi III dengan KPK di gedung DPRI, Senin (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat Rapat Dengar Pendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan rekan kerja Komisi III DPR, disaat Abraham Samad sedang menjawab pertanyaan dari Abu Bakar Al Habsi.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas memohon izin kepada ketua sidang, Tjatur. "Izin pimpinan, saat ini gedung KPK banjir, dan air sudah masuk. Kami mohon izin meniggalkan rapat," ujar Busyro.

Namun pimpinan tidak memberikan izin, komisioner meninggalkan rapat. "Silahkan yang penting-penting saja, yang komisioner kita selesaikan rapat ini," ungkap Tjatur, Rabu (6/2).

Selanjutnya sebanyak 7 orang penyidik KPK meninggalkan ruang Rapat Dengar Pendapat antara komisi III DPR dengan KPK, dan rapat ini masih terus berlanjut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
• Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
• Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
• Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
• Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
• Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]