Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Gedung Baru MA, Menkumham: Pembangunan Gedung MA Wajar Saja
Monday 18 Mar 2013 20:33:59

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rencana pembangunan gedung baru Mahkamah Agung (MA) yang nilainya ratusan miliar oleh banyak kalangan dianggap terlalu mahal, bahkan angkanya tidak masuk akal.

Disisi lain oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menilai hal tersebut wajar-wajar saja, selama kebutuhan pembangunan gedung baru MA memang sudah dibutuhkan.

"Selama itu memang sudah dibutuhkan, diperlukan, pembangunan gedung MA wajar saja," kata Amir kepada Pewarta BeritaHUKUM.com sore tadi, Senin (18/3).

Disinggung mengenai kritikan dari besarnya angka pembangunan gedung baru MA, Menkumham tetap dengan pendapatnya. "Ya terserah kalau pendapat saya seperti itu (selama memang dibutuhkan)," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Transparansi Anggaran, Uchok Sky Khadafi saat dihubungi mengungkapkan pendapat berbeda, dimana uang rakyat jangan dipermainkan hanya untuk membangun berhala.

"Lebih baik dihentikan, itu sudah tidak masuk akal, uang negara uang rakyat bukan untuk membangun berhala," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi.

Menurut Uchok, bahwa anggaran pembangunan gedung MA tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja MA yang berdampak langsung kepada rakyat.

"Lebih baik dana yang ada dipakai untuk memperbaiki kinerja Mahkamah Agung, menyelesaikan kasus-kasus, itu yang diinginkan oleh masyarakat," tegas Uchok.

Perlu diketahui bahwa rencana pembangunan gedung baru MA ini menjadi perbincangan hangat terutama di kalangan legislatif DPR RI, Komisi III dan Badan Anggaran karena nilainya yang fantastis.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]