Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PDIP
Gayus Pilih Keluar dari PDIP
Tuesday 02 Aug 2011 20:46:41

Gayus Lumbuun: Istimewa
JAKARTA-Sejak namanya diumumkan lolos menjadi salah satu calon hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY), Gayus Lumbuun selaku anggota Komisi III DPR RI berencana akan nonaktif sebagai anggota parlemen, terhitung sejak 15 Agustus ini. Hal ini dia lakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan antara jabatannya sebagai wakil rakyat dengan seleksi hakim agung.

“Lebih baik saya nonaktif selama sebulan ini terhitung tanggal 15 Agustus ini. Dimana hari pertama masa sidang yang akan datang, agar jangan terjadi konflik kepentingan. Karena DPR ini terdiri dari berbagai fraksi yang unsurnya partai-partai,” kata Gayus kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/8).

Sebelumnya, KY telah menyerahkan 18 daftar nama-nama calon hakim agung ke Penyerahan itu dilakukan oleh Ketua KY Eman Suparman kepada Pimpinan DPR RI. Selanjutnya daftar nama calon itu akan diserahkan kepada Komisi III guna dilakukan fit and proper test, guna menentukan enam calon hakim agung yang lolos seleksi.

Selain akan mempersiapkan diri, Gayus mengatakan menjadi hakim agung merupakan cita-cita orang yang berlatar belakang hukum di semua negara. “Itu cita-cita semua ahli hukum. Akan menjadi kepuasan tersendiri kalau menjadi hakim agung. Itu diantaranya yang mendorong saya. Saya harus bisa. Dan saya melalui ujian yang tidak mudah selama ini,” terangnya.

Menyingung, apakah dirinya akan terus berpolitik jika terpilih menjadi hakim agung, Gayus berujar Undang-undang 12/2005, telah memberikan penguatan hak berpolitik itu milik semua warga negara. Namun, diakuinya seorang hakim dilarang terjun berpolitik praktis, artinya bergabung dalam parpol karena bisa mempengaruhi kinerjanya.

Untuk itu sambung dia, akan mengundurkan diri dari keanggotaan partai PDI Perjuangan, jika dirinya dinyatakan lolos sebagai hakim agung. “Saat mendaftar sebagai calon hakim agung, saya sudah disodorin satu formulir oleh Komisi Yudisial untuk mundur sebagai anggota parpol. Jadi saya sudah menandatangani sikap saya untuk keluar dari partai politik,” pungkasnya.

Gayus Lumbuun juga mengatakan, tidak setuju memberikan pengampunan kepada koruptor. “Saat sekarang, saya tidak setuju untuk memberi pengampunan itu. Itu teori pak Marzuki yang tidak dalam kapasitas memutuskan. Tapi saya memandang teori atau pendapat itu, sah-sah saja. Tetapi dalam hal tindakan, itu tentu DPR, bukan Pak Marzuki,” jelasnya.

Ia menambahkan secara teoritis memang dimungkinkan untuk memaafkan koruptor atau istilahnya forgive an forget. “Kalau kita pilih forgive but not forget, ini kan ada dua pilihan, dan ini semuanya teori-teori.”

Pemberian maaf kepada koruptor memang pernah terjadi pada tahun 2002. Menurut Gayus melalui melalui TAP MPR memerintahkan presiden untuk mengampuni para koruptor karena situasi keuangan negara waktu itu sangat buruk. “Tetapi pada era itu dilakukan guna mengembalikan kondisi moneter di dalam negeri. Sementara TAP MPR itu diperlukan guna mengembalikan uang negara,” terangnya.

Sehingga, lanjut Gayus secara teori apa yang disampaikan oleh Marzuki Alie adalah sesuatu hal yang tidak salah. “Tetapi beliau kan tidak memutuskan. Jadi inipun bagi saya perlu klarifikasi yang jelas. Setiap orang berhak untuk menyampaikan (gagasan) secara pribadi, bukan dalam jabatannya,” pungkasnya.

Megawati Setuju
Sementara itu, DPP PDIP menyetujui keinginan Gayus Lumbuun yang nonaktif sementara sebagai anggota FPDI-P DPR. Hal ini, terkait lolosnya Gayus Lumbuun sebagai calon hakim agung dan akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR, dalam hal ini Komisi III DPR --membidangi masalah hukum dan HAM.

Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo menjelaskan, Gayus Lumbuun sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, sejak awal sudah mengajukan ijin ke fraksi dan ke partai terkait keinginannya maju mengikuti proses tahapan-tahapan sebagai calon hakim agung. Fraksi dan partai, ujarnya, menyetujui.

"Sekarang yang bersangkutan lolos jadi calon hakim agung sebagaimana keputusan KY dan akan memasuki tahap fit and propertest DPR pada masa sidang yang akan datang. Fraksi meminta kepada pak Gayus dan inisiatif juga dari Pak Gayus untuk nonaktif sebagai anggota DPR mulai tanggal 15 Agustus nanti," Tjahjo menjelaskan.

Menurutnya, surat pengajuannya nonaktif Gayus Lumbuun sudah dikirim dan ditujukan kepada fraksi dan DPP PDIP. “Pak Gayus sebagai petugas partai di DPR dan anggota fraksi PDI-P menyetujui untuk nonaktif sebagai anggota DPR agar proses fit proper calon hakim agung di DPR berjalan fair," tandas Tjahjo. (bie/dbs)


 
Berita Terkait PDIP
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]