Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Diskusi
Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
Friday 19 Jul 2013 05:08:31

Suasana Diskusi Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai hanya tempelan semata. Pasalnya, menurut Hakim Agung, Prof. DR. Topane Gayus Lumbuun, SH., MH maksudnya, Aparat penegak hukum tidak bisa menindak pencucian uang seorang Terdakwa jika Pidana awal belum ditemukan.

"Sehingga UU TPPU ini seperti ditempelkan saja. Kalau terdakwa punya harta banyak tapi tidak ditemukan pidana awalnya sehingga kekayaannya itu bisa disebut kejahatan, itu namanya kita sudah tidak adil," kata Gayus dalam diskusi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (18/7).

Lebih lanjut Gayus menjelaskan, penerapan UU TPPU berbeda di setiap negara, dan oleh siapa diberikan hak ini. Karenanya, yang juga mantan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini mempertanyakan, apakah UU TPPU bisa digunakan, jika pidana awalnya belum terbukti secara sah di pengadilan.

"Apakah negara kita betul memberikan kekuatan pada monokrasi? Kejahatan extraordinary crime memang perlu perlakuan khusus. Tapi kan tidak hanya pada penegak hukumnya saja, melainkan juga undang-undangnya," ujar dia.

Terkait dengan pembuktian terbalik, sambung Gayus, itu hanya bisa dilakukan pada sekian UU saja. Misalnya UU Tipikor dan UU TPPU. Jika memang pembuktian terbalik ini bermanfaat, maka seharusnya masuk ke dalam hukum acara, bukan hanya dilakukan di pengadilan.

Maksudnya pembuktian terbalik harusnya bisa digunakan sejak di level penyidikan. "Kalau memang ini bermanfaat, ya masuk di hukum acara, sehingga semua penegak hukum bisa menggunakan itu," tutup Gayus.(bhc/riz)


 
Berita Terkait Diskusi
 
Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
 
'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
 
Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
 
Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
 
Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]