Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hacker
Gawat, di Negara ini Ada 16 Juta Akun Email Yang Dihack
Wednesday 22 Jan 2014 16:09:24

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JERMAN, Berita HUKUM - Pemerintah Jerman baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menemukan malware yang tidak hanya menyerang alamat email tetapi juga password.

Kantor Federal Informasi Keamanan Jerman melaporkan, setidaknya ada sekitar 16 juta alamat email, username, dan password yang telah berhasil diretas. Namun sayangnya, detil mengenai informasi penemuan ini tidak dijelaskan secara gamblang.

Pasalnya penyelidikan ini masih dalam tahap awal sehingga Kantor Federal Informasi Keamanan Jerman belum merilis informasi tambahan apapun tentang siapa yang bertanggung jawab, atau berapa lama serangan itu akan berlangsung.

Pencurian itu ditemukan melalui program komunikasi `Botnet` yang berhasil mengumpulkan serangan berbahaya. Serangan itu diduga dapat digunakan para hacker untuk mengumpukan informasi pengguna atau mengirim spam, seperti dilansir Zdnet, Rabu (22/1).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah Jerman telah membuat sebuah website, di mana warganya dapat memeriksa apakah akun email mereka telah dihack atau tidak. Di website tersebut pemilik akun email yang bersangkutan dapat mengetik alamat email mereka dan kemudian akan menerima nomor PIN empat digit.

Jika alamat email mereka telah diganggu, pemilik akun email terseut akan menerima email dengan nomor PIN yang sama. Meskipun Kantor Federal Informasi Keamanan Jerman memiliki daftar 16 juta alamat email yang telah erinfeksi, namun menurut undang-undang setempat, mereka tidak dapat menghubungi para pengguna secara langsung tanpa izin tertulis.

Kantor Federal Informasi Keamanan Jerman menyarankan agar pemilik akun email yang telah dihack untuk mengubah semua password mereka - termasuk password media sosial, toko online, akun email dan layanan online lainnya serta memastikan apakah komputer mereka sudah terbebas dari malware dan virus atau belum.(isk/znt/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hacker
 
Buru Hacker DarkSide, AS Tawarkan Hadiah Setara Ratusan Miliar Rupiah Bagi Pemberi Informasi
 
Polri Selidiki Data 1,3 Pengguna eHAC Diduga Bocor
 
2 Hacker Indonesia Bobol Bansos Covid-19 Amerika Serikat USD60 Juta
 
Polisi Tangkap Hacker 1.309 Situs di Sleman Yogyakarta
 
Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya Menangkap 3 Hacker dari Surabaya BlackHat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]