Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan
Wednesday 17 Aug 2011 00:48:59

Pesawat Garuda Indonesia (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA – Garuda Indonesia menambah frekuensi penerbangan sebanyak 99 penerbangan ektra. Langkah ini diambil, untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang pada H-7 dan H+7 Idul Fitri 1432H.

Penambahan penerbangan tersebut, meliputi rute Jakarta-Denpasar (36 penerbangan), Jakarta-Singapura (30 penerbangan), Jakarta-Padang (17 penerbangan), Jakarta-Jogjakarta (delapan penerbangan) dan Denpasar-Surabaya (delapan penerbangan).

"Selain melaksanakan penambahan penerbangan ekstra, Garuda juga mengoperasikan pesawat berbadan lebar pada rute atau penerbangan tertentu dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang pada lebaran tahun ini," kata Dirut Garuda Emisyah Satar dalam rilisnya, Selasa (16/8).

Jumlah tambahan kursi yang disiapkan Garuda melalui penerbangan ekstra dan penggantian pesawat besar tersebut sebanyak 24.930 kursi. Penambahan sebanyak 24.930 kursi tersebut dilaksanakan Garuda, disamping peningkatan kursi dari penerbangan regular (selama periode H-7 sampai H+7 tahun 2011) yang telah meningkat sebanyak 176. 442 kursi dibanding periode yang sama tahun 2010.

Jumlah produksi Garuda pada periode H-7 sampai H+7 tahun 2011 mencapai 891.697 kursi, sementara jumlah produksi pada periode yang sama tahun lalu hanya sebesar 715.255 kursi. Sehubungan dengan perjalanan liburan mudik lebaran tersebut, maka untuk kenyamanan dan keamanan para penumpang, Garuda Indonesia menghimbau agar para penumpang merencanakan perjalanan sedini mungkin dan kiranya tidak melakukan penggantian reservasi secara mendadak.

Para penumpang agar menyesuaikan nama direservasi/tiket dengan nama di KTP (kartu identitas). Para penumpang juga dihimbau untuk menggunakan fasililitas “city check-in” di kantor – kantor penjualan Garuda Indonesia ,serta “kiosk check-in” yang berada di Garuda Galery Senayan dan di airport untuk mengindari antrian panjang di konter check-in bandara.(tnc/ind)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]