Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Gara-Gara Nasi Kucing, Anas Batal Diperiksa KPK
Monday 29 Apr 2013 13:27:54

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum Partai Demokrat yang lengser karena ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang, Anas Urbningrum batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/4). Anas yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng batal memenuhi panggilan KPK karena sakit setelah makan nasi kucing.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Senin (29/4) di gedung KPK. "Saya mewaikili pak Anas, saya mewakili pemeriksaan KPK. Saya dengar setelah makan nasi kucing pak Anas sakit," kata Firman, di gedung KPK, Senin (29/4) sekitar pukul 13:00 WIB. Anas memang dijadwalkan diperiksa pukul 13:00 WIB.

Sejatinya, Anas tidak hanya diperiksa sebagai saksi Andi, Anas juga sebenarnya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yakni Deddy Kusdinar (DK) dan Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN). "Ya diperiksa sebagai saksi AAM, DK, TBMN," kata Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK.

Sebenarnya, pemeriksaan Anas kali ini merupakan pemeriksaan perdananya sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Anas diduga mengetahui seputar proyek Hambalang. Apalagi saat proyek ini dibahas di DPR, ia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Anas ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi anggota dewan. Serta Anas diduga menerima pemberian atau gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya melalui Muahammad Nazaruddin. Adhi Karya memberikan hadiah itu agar perusahaannya menang tender proyek Hambalang itu.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]