Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus PT Blue Bird Taxi
Gara-Gara Gugatan Merk, Ijin Aspal Blue Bird Terbongkar
Wednesday 11 Mar 2015 14:54:25

lustrasi. Mobil Taxi Blue Bird dengan stiker Go Public di kaca belakang.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terbongkarnya dugaan penggunaan ijin armada taksi PT BLUE BIRD TAXI ini muncul dalam sidang sengketa MERK/ LOGO BURUNG BIRU saat salah seorang penggugat yang juga pemegang saham di perusahaan “Taksi Biru”, Mintarsih, mengungkapkan kecurigaannya atas operasional perusahaan seperti yang diklaim pihak PURNOMO PRAWIRO CS.

Mintarsih mengungkapkan, sejak tahun 1995, Purnomo Prawiro sebagai Direktur Utama saat itu, secara diam-diam tidak mendaftarkan PT BLUE BIRD TAXI ke KEMENTERIAN HUKUM & HAM untuk menyesuaikan diri dengan Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Akibatnya PT BLUE BIRD TAXI TIDAK TERDAFTAR DI KEMENTERIAN HUKUM & HAM, dan PURNOMO PRAWIRO juga tidak mendaftarkan ulang logo “BURUNG BIRU” milik PT BLUE BIRD TAXI seperti yang seharusnya dilakukan setiap 10 tahun sekali.

"Karena sudah jelas status PT Blue Bird Taxi diduga kuat sengaja dibuat menjadi tidak sah, maka Punomo Prawiro CS secara diam-diam mengalihkan hak penggunaan Logo “Burung Biru” ke sebuah perusahaan taksi bernama PT Blue Bird (tanpa kata TAXI) yang didirikannya secara sepihak pada tahun 2001," ujar Mintarsih, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/3).

Lanjutnya lagi, ulah Purnomo Prawiro CS yang mengakibatkan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang, pemegang saham dan masyarakat pengguna PT BLUE BIRD TAXI tanpa sadar dibohongi PURNOMO PRAWIRO CS, karena sudah tidak jelas penggunaan armada taksi, pool, supir bahkan hingga nomor telepon pemesanan.

"Jangankan masyarakat, karyawan dan pemegang saham PT Blue Bird Taxi juga tidak bisa membedakan hal tersebut. Akibatnya jelas, Purnomo Prawiro CS leluasa mengembangkan PT Blue Bird dengan mematikan PT Blue Bird Taxi," beber Mintarsih.

Pemegang Saham Dibohongi

Status tidak sah yang disandang PT BLUE BIRD TAXI ini baru tercium pada tahun 2012 oleh pemegang sahamnya, justru saat PURNOMO PRAWIRO CS berencana menggelar penjualan saham perdana/ IPO PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI). Para pemegang saham ini menyadari bahwa, mereka telah dibohongi PURNOMO PRAWIRO SEJAK TAHUN 1995 HINGGA 2012. Terlebih selama itu PURNOMO PRAWIRO tidak transparan bila diminta menjelaskan tentang kemajuan PT BLUE BIRD TAXI. Para pemegang saham mengaku tidak berani mendesak PURNOMO PRAWIRO mengingat sejarah kriminalitas yang melingkupinya.

Sementara, kecurigaan penggunaan IJIN ASPAL operasional armada taksi PT BLUE BIRD TAXI dilihat dari fakta bahwa, sejak tahun 1995 hingga 2012, PT BLUE BIRD TAXI tidak terdaftar alias keberadaannya tidak diakui KEMENTRIAN HUKUM & HAM.

"Klaim yang selama ini didapat pemegang saham dari Purnomo Prawiro CS sebagai Direktur Utama adalah operasional tetap berjalan. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan taksi yang tidak terdaftar bisa berjalan? Darimana ijin operasional didapatkan? Ijin terakhir yang didapat PT Blue Bird Taxi adalah tahun 2012 yang dikeluarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Pristiono. Ijin tersebut bisa dipastikan ASPAL, karena PT Blue Bird Taxi baru dihidupkan kembali oleh Purnomo Prawiro CS pada JUNI 2013," papar Mintarsih.

Selain itu, hal ini juga menimbulkan pertanyaan, bagaimana secara hukum, perusahaan yang bergerak dalam bidang yang sama dengan nama yang mirip diloloskan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tentu saja bisa, karena PT BLUE BIRD TAXI sebelumnya sengaja tidak didaftarkan oleh PURNOMO PRAWIRO Cs sehingga dengan leluasa dia mendirikan PT BLUE BIRD (tanpa kata TAXI) termasuk mengalihkan penggunaan logo BURUNG BIRU. Hal ini bisa mengindikasikan bagaimana lihainya PURNOMO PRAWIRO CS juga menjebak Kementerian Hukum dan HAM terkait hal tersebut.(bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus PT Blue Bird Taxi
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
 
Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
 
Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
 
Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]