Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Asian Para Games
Ganjil-Genap Kendaraan Diperpanjang Setelah Laga Asian Para Games 2018
2018-09-04 18:56:51

JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan ganjil-genap bagi kenderaan mobil diperpanjang hingga laga Asian Para Games 2018. Perpanjangan dimulai dari tanggal 3 September hingga 13 Oktober 2018.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor.92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap pada masa perpanjangan ini tetap berlaku 15 jam seperti saat Asian Games berlangsung.

"Pelaksanaannya tetap dimulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB atau 15 jam," ujar Budiyanto, Selasa (4/9).

Jika pada Asian Games sistem ganjil-genap berlaku selama 7 hari dalam seminggu, maka saat Asian Para Games berlangsung, aturan ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

"Jadi hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku sistem ganjil-genap," tambahnya.

Menurut Budiyanto, selama masa perpanjangan ganjil genap, tidak berlaku lagi di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Beniyamin Sueb.

"Karena tidak ada kegiatan para games di kawasan tersebut. Jadi wilayah tersebut dibebaskan dari ganjil-genap," ungkapnya.

Selanjutnya, pembatasan ganjil-genap juga tidak diberlakukan dipersimpangan dekat pintu masuk tol dan pintu persimpangan terdekat pintu keluar tol.(bh/as)


 
Berita Terkait Asian Para Games
 
• Sambut Asian Para Games 2018, 10 Nano Bubble Dipasang di Kali Item
 
• Menpora Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Among Raga 2018 Pengamanan Asian Para Games
 
• Ganjil-Genap Kendaraan Diperpanjang Setelah Laga Asian Para Games 2018
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]