Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilgub Jateng
Ganjar Menangi Quick Count Pilkada Jawa Tengah
Sunday 26 May 2013 22:39:13

Ganjar Pranowo.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
SEMARANG, Berita HUKUM - Setelah melalui proses penghitungan cepat, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo-Heru Sujatmoko meraih suara terbanyak dalam perhitungan cepat versi lembaga survei Jaringan Suara Indonesia (JSI), yang ditutup pada hari Minggu pukul 15:00 WIB memperoleh sebanyak 48,73 persen. Hitung cepat yang digelar Indo Barometer dan Lingkaran Survei Indonesia juga menempatkan Ganjar-Heru sebagai peraih suara terbanyak, Minggu (26/5).

Adapun dua pasangan yang lainnya, Bibit Waluyo-Sudijono Sastroatmojo berada di tempat kedua dengan suara 30,24 persen, serta Hadi Prabowo-Don Murdono berada di tempat ketiga dengan perolehan 21,03 persen.

Wakil Direktur Eksekutif JSI Fajar S Tamin mengatakan, survei dilakukan terhadap 400 tempat pemungutan suara yang dijadikan sebagai sampel dari total sekitar 61 ribu TPS yang ada.

Ia menuturkan dari perolehan suara yang masuk, Ganjar-Heru unggul telak di wilayah Surakarta dan sekitarnya. "Untuk daerah pemilihan di wilayah Surakarta dan sekitarnya perolehan suara pasangan ini mencapai lebih dari 50 persen," katanya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi keunggulan Ganjar-Heru dalam Pemilihan Kepala Daerah 26 Mei ini. Faktor-faktor tersebut antara lain elektabilitas pejabat kini Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo yang terus menurun.

"Petahana yang mencalonkan diri ini bukanlah strong petahana," katanya, seperti dikutip antaranews.com.

Selain besaran perolehan suara, survei juga mencatat angka pemilih yang tidak menggunakan haknya. Persentase pemilih yang tidak menggunakan haknya mencapai lebih dari 50 persen.

Pasangan Ganjar-Heru diusung oleh PDI Perjuangan. Adapun pasangan Bibit-Sudijono diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PAN.

Sementara pasangan Hadi-Don diusung gabungan Partai Gerindra, PKS, PPP, PKB, Partai Hanura, serta PKNU.(ant/bhc/put)


 
Berita Terkait Pilgub Jateng
 
• Khofifah yakin DKPP Pulihkan Hak Politiknya
 
• Adhie: Keputusan DKPP Akan Spektakuler
 
• Ganjar Menangi Quick Count Pilkada Jawa Tengah
 
• Aktivis Mahasiswa Se-Jawa Tengah Siap Mengawal Pilgub Jateng
 
• Sosok & Peta Kekuatan Peserta Pilkada Jateng 2013
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]